Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Begini Alur Penghitungan Suara dalam Pilpres 2024

Bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 akan dianggap sebagai pemenang jika mereka berhasil meraih suara mayoritas.

13 Februari 2024 | 22.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilihan Umum. TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Presiden alias Pilpres merupakan salah satu momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Salah satu tahapan yang paling dinantikan dalam Pilpres 2024 adalah proses penghitungan suara. Proses ini menjadi penentu bagi siapa yang akan menjadi pemimpin negara selanjutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Pilpres Indonesia, penghitungan suara dilakukan dengan menggunakan metode Majolitarian. Prinsip dasarnya adalah bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dianggap sebagai pemenang jika mereka berhasil meraih suara mayoritas. Namun, sistem Majolitarian yang digunakan di Indonesia memiliki sedikit modifikasi terkait dengan faktor penentu kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diumumkan sebagai pemenang jika mereka berhasil meraih suara terbanyak dan unggul minimal 20 persen di setengah wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun meraih mayoritas suara penting, namun kemenangan haruslah cukup merata di berbagai wilayah.

Penggunaan sistem Majolitarian dalam Pilpres Indonesia dimulai sejak tahun 2004, ketika Indonesia pertama kali menerapkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan melalui proses yang melibatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla menjadi pemenang dalam pemilihan presiden secara langsung yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Hal ini menandai awal dari era baru dalam politik Indonesia yang lebih terbuka dan langsung. Sampai saat ini, metode Majolitarian masih menjadi sistem yang digunakan dalam Pilpres di Indonesia.

Alur Penghitungan Suara Pilpres diIndonesia

Proses penghitungan atau rekapitulasi suara merupakan tahapan yang sangat penting dalam setiap pemilihan, dimulai dari tingkat paling dasar hingga mencapai tingkat nasional. Pada level dasar, yakni di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penghitungan suara dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah proses pencoblosan selesai.

Setelah selesai menghitung suara untuk pemilihan presiden, hasilnya dicatat dalam formulir C1 oleh KPPS. Setiap TPS kemudian menyerahkan kotak suara beserta dokumen administratif lainnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan ke tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Rekapitulasi kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota, yang mana dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Data dari tingkat kabupaten/kota kemudian diintegrasikan dan direkapitulasi lebih lanjut di tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Tahap terakhir dari proses rekapitulasi adalah di tingkat nasional yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Tata Cara Pencoblosan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Syarat-syarat untuk menjadi pemilih dan berpartisipasi dalam proses pemungutan suara diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang memiliki hak pilih:

1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor, dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
5. Jika belum memiliki e-KTP, pemilih dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id.

Selanjutnya, pada hari pencoblosan, calon pemilih harus membawa dua dokumen penting ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dokumen tersebut antara lain formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) setempat.

Waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. Proses pencoblosan harus dilakukan selama waktu tersebut.

Tata cara mencoblos dengan sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Pemilih diberikan kebebasan untuk menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Pasal 53 dari Peraturan KPU tersebut menjelaskan bahwa suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden akan dianggap sah jika surat suara tersebut ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus