Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Revisi Undang-Undang ASN resmi disahkan menjadi undang-Undang oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. Salah satu poin yang disahkan yaitu ketiadaan larangan bagi anggota Polri dan prajurit TNI untuk mengisi jabatan ASN tertentu. Bagaimana bunyinya dan pasal-pasal soal ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rancangan revisi Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR RI Selasa, 3 Oktober 2023. Salah satu poin yang disahkan, yaitu ketiadaan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengisi jabatan ASN tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Bab V RUU ASN, disebutkan bahwa terdapat dua jenis jabatan ASN, yaitu jabatan manajerial dan non manajerial. Khusus bagi anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial.
“Bab V tentang jabatan ASN, mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua, meliputi jabatan manajerial dan non manajerial. Jabatan-jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, dan pengawas,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN, Syamsurizal dalam Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, yang disiarkan langsung pada kanal YouTube DPR RI, Selasa, 26 September 2023.
“Jabatan non manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pengisian jabatan ASN bisa dari anggota Polri dan prajurit TNI,” sambung Syamsurizal.
Dalam Pasal 19 ayat 3 UU ASN disebutkan bahwa Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 19 Ayat 4 UU ASN, personel Polri bisa mengisi posisi di 11 kementerian dan lembaga di instansi pusat yang mencakup:
- Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara
- Sekretariat militer Presiden
- Intelijen negara
- Sandi negara
- Ketahanan nasional
- Pencarian dan pertolongan nasional
- Penanggulangan narkotika nasional
- Penanggulangan bencana nasional
- Penanggulangan terorisme
- Pemberantasan korupsi
- Keamanan laut
Sementara, TNI dapat mengisi setidaknya empat belas kementerian atau lembaga di instansi pusat, yakni:
- Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara
- Sekretariat militer Presiden
- Intelijen negara
- Sandi negara
- Ketahanan nasional
- Pertahanan nasional
- Pencarian dan pertolongan nasional
- Penanggulangan narkotika nasional
- Penanggulangan bencana nasional
- Penanggulangan terorisme
- Peradilan militer
- Penuntutan tindak pidana militer
- Keamanan laut.
Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri tetap dilakukan secara terbatas dan selektif. Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
HATTA MUARABAGJA I TIM TEMPO.CO
Pilhan Editor: Resmi Disahkan, Ini Aturan Baru dalam UU ASN