Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan upaya pemberantasan korupsi pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi - Jusuf Kalla selama empat tahun ini dilakukan dengan cara canggih. "Melawan korupsi di zaman baru harus dilakukan dengan cara yang canggih," kata Yanuar dalam diskusi Cerdas dan Canggih Melawan Korupsi di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin, 7 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yanuar mengatakan cara canggih dalam memberantas korupsi adalah dengan penggunaan teknologi. Menurut Yanuar, ada tiga produk hukum yang telah diselesaikan pemerintah untuk mempercepat pemberantasan korupsi, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015, Inpres Nomor 10 Tahun 2016, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.
Dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2015, kata Yanuar, ada 96 aksi antikorupsi dan 31 aksi di antaranya mendorong pemanfaatan teknologi informasi mulai dari layanan paspor online untuk memberantas pungli paspor, pengadaan barang dan jasa secara online (e-procurement), hingga modernisasi teknologi informasi untuk mendorong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2016, dari 31 aksi melawan korupsi, setidaknya 9 aksi memanfaatkan teknologi. Misalnya, Yanuar menyebutkan pertukaran data perpajakan, integrasi perencanaan dan penganggaran, serta implementasi transaksi nontunai di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Puncaknya, kata Yanuar, Presiden Jokowi merevisi Perpres Nomor 52 Tahun 2012 tentang Anti Korupsi menjadi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencegahan Korupsi. Dari perpres tersebut, lima menteri menandatangani surat keputusan bersama yang menetapkan 11 aksi pencegahan korupsi. Dari 11 aksi, sembilan di antaranya menggunakan teknologi informasi.
"Mulai dari Online Single Submission (OSS), implementasi satu peta dan beneficial ownership, pemberian bansos dan subsidi berdasarkan NIK, integrasi data impor pangan, integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik," katanya.
Pemerintah, Yanuar menuturkan, telah menerapkan e-planning untuk mencegah korupsi terjadi saat perencanaan pembangunan. Pasalnya, ketika sebuah kawasan ekonomi atau lokasi proyek strategis nasional ditetapkan, para calo tanah mulai spekulasi dan memainkan harga, dan bermain mata dengan oknum pemerintah di daerah dan pusat. Karena itu lah, e-planning menjadi sangat penting.
Selain itu, pemerintah juga mendorong kebijakan satu peta dan satu data untuk menjadi tulang punggung perencanaan dan pembangunan. Sebab, jika perencanaan dilakukan secara elektronik dan berjenjang berdasarkan data dan peta yang akurat, maka perencanaan pembangunan nasional akan makin terpercaya, mengurangi potensi tumpang tindih, dan mencegah konflik. Selanjutnya, penganggaran juga dilakukan dengan sistem e-budgeting agar apa yang direncanakan mendapatkan penganggaran yang tepat.
Yanuar menuturkan, baik infrastruktur ataupun jaring pengaman sosial akan terwujud jika aspek utamanya, yaitu pengadaan, bebas dari korupsi. Karena itu, kata dia, pemerintah serius membenahi pengadaan melalui e-procurement. Melalui teknologi pula, layanan publik bisa makin cepat, mudah, dan murah.