Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Begini Cara Jokowi Berantas Korupsi

Upaya pemberantasan korupsi pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi - Jusuf Kalla selama empat tahun ini dilakukan dengan cara canggih.

7 Januari 2019 | 15.30 WIB

Presiden Joko Widodo berswafoto dengan warga saat melakukan kunjungan kerja di Alun-alun Ponorogo, Jawa Timur, Jumat 4 Januari 2019. Dalam kunjungan kerjanya di Ponorogo, Presiden Joko Widodo meninjau proyek pembangunan Waduk Bendo dan menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Perbesar
Presiden Joko Widodo berswafoto dengan warga saat melakukan kunjungan kerja di Alun-alun Ponorogo, Jawa Timur, Jumat 4 Januari 2019. Dalam kunjungan kerjanya di Ponorogo, Presiden Joko Widodo meninjau proyek pembangunan Waduk Bendo dan menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan upaya pemberantasan korupsi pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi - Jusuf Kalla selama empat tahun ini dilakukan dengan cara canggih. "Melawan korupsi di zaman baru harus dilakukan dengan cara yang canggih," kata Yanuar dalam diskusi Cerdas dan Canggih Melawan Korupsi di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin, 7 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yanuar mengatakan cara canggih dalam memberantas korupsi adalah dengan penggunaan teknologi. Menurut Yanuar, ada tiga produk hukum yang telah diselesaikan pemerintah untuk mempercepat pemberantasan korupsi, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015, Inpres Nomor 10 Tahun 2016, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2015, kata Yanuar, ada 96 aksi antikorupsi dan 31 aksi di antaranya mendorong pemanfaatan teknologi informasi mulai dari layanan paspor online untuk memberantas pungli paspor, pengadaan barang dan jasa secara online (e-procurement), hingga modernisasi teknologi informasi untuk mendorong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2016, dari 31 aksi melawan korupsi, setidaknya 9 aksi memanfaatkan teknologi. Misalnya, Yanuar menyebutkan pertukaran data perpajakan, integrasi perencanaan dan penganggaran, serta implementasi transaksi nontunai di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Puncaknya, kata Yanuar, Presiden Jokowi merevisi Perpres Nomor 52 Tahun 2012 tentang Anti Korupsi menjadi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencegahan Korupsi. Dari perpres tersebut, lima menteri menandatangani surat keputusan bersama yang menetapkan 11 aksi pencegahan korupsi. Dari 11 aksi, sembilan di antaranya menggunakan teknologi informasi.

"Mulai dari Online Single Submission (OSS), implementasi satu peta dan beneficial ownership, pemberian bansos dan subsidi berdasarkan NIK, integrasi data impor pangan, integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik," katanya.

Pemerintah, Yanuar menuturkan, telah menerapkan e-planning untuk mencegah korupsi terjadi saat perencanaan pembangunan. Pasalnya, ketika sebuah kawasan ekonomi atau lokasi proyek strategis nasional ditetapkan, para calo tanah mulai spekulasi dan memainkan harga, dan bermain mata dengan oknum pemerintah di daerah dan pusat. Karena itu lah, e-planning menjadi sangat penting.

Selain itu, pemerintah juga mendorong kebijakan satu peta dan satu data untuk menjadi tulang punggung perencanaan dan pembangunan. Sebab, jika perencanaan dilakukan secara elektronik dan berjenjang berdasarkan data dan peta yang akurat, maka perencanaan pembangunan nasional akan makin terpercaya, mengurangi potensi tumpang tindih, dan mencegah konflik. Selanjutnya, penganggaran juga dilakukan dengan sistem e-budgeting agar apa yang direncanakan mendapatkan penganggaran yang tepat.

Yanuar menuturkan, baik infrastruktur ataupun jaring pengaman sosial akan terwujud jika aspek utamanya, yaitu pengadaan, bebas dari korupsi. Karena itu, kata dia, pemerintah serius membenahi pengadaan melalui e-procurement. Melalui teknologi pula, layanan publik bisa makin cepat, mudah, dan murah.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus