Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Paspor merupakan dokumen perjalanan penting bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri. Jangan sampai Anda kebingungan sebab masih belum memahami syarat dan prosedur pembuatan paspor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagaimanakah cara membuat paspor baru maupun perpanjangan paspor?
Syarat dan Prosedur Membuat Paspor Baru
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat paspor:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Kartu tanda penduduk atau KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga atau KK
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Namun sebagai catatan, ada hal yang perlu diperhatikan bagi pemohon paspor. Baik nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Selanjutnya untuk prosedur pembuatannya, pemohon dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Lengkapi persyaratan dan lewati prosedur hingga Anda mendapatkan bukti pendaftaran M-Paspor. Jangan lupa untuk mencetak bukti pendaftaran untuk ditunjukkan kepada petugas Kantor Imigrasi atau Unit Layanan Paspor.
Sedangkan untuk permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Biaya pembuatan paspor pun cukup bervariasi. Untuk paspor biasa nonelektronik 48 halaman, Anda akan dikenai biaya sebesar Rp350.000. Kemudian untuk Paspor biasa elektronik 48 halaman, biayanya sebesar Rp650.000. Selain itu ada juga layanan percepatan paspor, alias dapat selesai pada hari yang sama, dengan biaya Rp1.000.000.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan Paspor
Selain layanan pembuatan paspor baru, ada juga masyarakat yang melakukan pengurusan perpanjangan atau penggantian paspor.
Masih menurut laman Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy.
Kemudian untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)
Sama seperti prosedur pembuatan paspor baru, pemohon perpanjangan paspor dapat mengajukan penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di AppStore maupun Playstore.
Umumnya, penggantian maupun perpanjangan paspor biasa dapat diajukan jika:
a. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor)
b. Masa berlaku telah habis
c. Hilang
d. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan)
e. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan lainnya) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).
Pilihan Editor: Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.