Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bus yang membawa rombongan study tour siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Kecelakaan ini terjadi saat bus bernomor polisi AD 7524 OG bertolak dari Bandung untuk kembali ke Depok via Subang. Insiden itu menyebabkan 12 orang tewas dan 17 orang mengalami luka berat.
Menanggapi peristiwa naas tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut butuh manajemen krisis yang lebih efektif dan komprehensif untuk mencegah insiden serupa. Ia pun mengingatkan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk aktif mengecek data kelayakan kendaraan di aplikasi Spionam Kementerian Perhubungan.
"(Cek) bus mana yang lolos penilaian melalui aplikasi Spionam. Sehingga, tidak terjadi (kecelakaan)” kata Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Senin, 13 Mei 2024.
Lantas, bagaimana cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam?
Dikutip dari Hubdat.dephub.go.id, Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda atau SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang angkutan dan multimoda. SPIONAM juga mencantumkan masa berlaku uji kendaraan hingga keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek.
Selain itu, keberadaan SPIONAM bertujuan mencegah maraknya angkutan ilegal (tidak berizin) yang beroperasi di jalanan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan memilah angkutan yang aman dan nyaman karena sudah memiliki izin resmi.
Adapun sistem aplikasi SPIONAM meliputi perizinan standar pelayanan dan pengoperasian angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Kemudian melayani perizinan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek
Cek legalitas perusahaan PO Bus
1. Kunjungi laman http://spionam.dephub.go.id/
2. Pilih menu Cek Perusahaan
3. Masukkan nama perusahaan
4. Klik cari. Bila terdaftar maka akan muncul nama perusahaannya.
5. Pilih lokasi cabang dari PO Bus yang akan ditumpangi, lalu klik pada kolom "Aksi" kotak berwarna biru.
6. Kemudian akan ada tampilan lengkap unit armada bus yang digunakan, termasuk masa berlaku uji kir dan kartu pengawasan (KPS).
Untuk mengecek unit bus yang akan kita tumpangi bisa melakukan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi situs http://spionam.dephub.go.id/
2. Pilih menu Cek Kendaraan
3. Masukkan nomor polisi (nopol) atau pelat nomor bus
4. Klik cari. Bila terdaftar maka akan muncul riwayat dari bus tersebut.
Apabila hasil nomor polisi kendaraan ataupun nama PO tidak ditemukan, kendaraan tersebut belum uji berkala, tidak memiliki izin, atau belum terdaftar. Untuk itu, segera minta pergantian dan melaporkannya kepada pihak berwenang di masing-masing wilayah.
RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini