Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Begini Isi TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang Disinggung Jenderal Andika Perkasa

Pasalnya Jenderal Andika Perkasa ketika membicarakan penerimaan prajurit TNI dirinya juga sempat membahas tentang TAP MPRS 25 Tahun 1966.

1 April 2022 | 21.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat menyampaikan sambutan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Ruang Amerta, Lantai 4, Kampus C UNAIR. Foto: Agus Irwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Nama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa belakangan ramai diperbincangkan.

Pasalnya Jenderal Andika Perkasa ketika membicarakan penerimaan prajurit TNI dirinya juga sempat menyinggung tentang Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (TAP MPRS 25).

Andika menilai larangan keturunan PKI tak pernah tercantum dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Yang dilarang dalam TAP MPRS itu mengenai ajaran komunisme, serta organisasi komunis.

Viral 

Cuplikan video dalam sebuah dialog dengan beberapa perwira tinggi itu sempat viral di media sosial. 

Dikutip dari dpr.go.id, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habib Aboe bakar Alhabsy pernah membicarakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme lahir sebagai adalah sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan keberadaan Pancasila. Makanya selalu diperingati setiap 1 Oktober.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari Bisnis berikut isi TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 1, Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2, Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3, Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan

Pasal 4, Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Demikian isi lengkap TAP MPRS yang melatari pernyataan Jenderal Andika Perkasa ihwal keturunan PKI diizinkan mendaftar menjadi anggota prajurit TNI yang sempat viral. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus