Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Begini Jawaban Laksana soal Desakan Mundur dari Kepala BRIN

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko merespons desakan agar dirinya mundur dari jabatannya.

4 Februari 2023 | 11.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kepala BRIN) Laksana Tri Handoko enggan menanggapi desakan agar dirinya mundur dari jabatannya. Dalam rapat dengar pendapat, Komisi VII DPR menyampaikan desakan agar pemerintah mencopot Laksana dari jabatannya setelah memberikan sejumlah catatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Maaf, tidak ada tanggapan Mbak Tik," katanya singkat menjawab saat dihubungi, Sabtu, 4 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali. Menurut Ali, upaya pergantian kepala BRIN ini menjadi awal dalam menyelematkan lembaga inovasi dan pengembangan teknologi yang ada di tanah Indonesia. 

"Kami mendukung penuh putusan rapat Komisi VII DPR untuk menganti Kepala BRIN," katanya.

Lanjut ia mengatakan, dukungan ini tak lepas dari penilaian kinerja BRIN. Dimana menurut Ali, sudah berjalan dua tahun, BRIN tidak menunjukan pergerakan progresif yang signifikan mulai dari kebijakan ataupun konsolidasi kelembagaan terkait. 

"Yang ada malah kontroversi dan ketidakprofesionalan dari para pejabat BRIN,” ujar Syaikhul dikutip dari laman dpr.go.id pada Rabu, 1 Februari 2023.

Wakil Ketua Komisi Riset Maman Abdurrahman juga mendukung pengunduran diri kepala BRIN saat rapat membahas alokasi anggaran 2023 BRIN pada Senin, 30 Januari lalu. 

Dalam rapat, dipaparkan Maman anggaran BRIN untuk program masyarakat pada tahun lalu sebesar kurang lebih Rp 800 miliar. Namun, kata dia, yang terealisasi hanya Rp 100 miliar.

“Pertanyaan paling sederhana, kemana Rp 700 miliarnya itu?,” ujarnya

Menurut pendangan Maman, BRIN punya banyak masalah di internal, polemik hubungan antara sesama periset, hingga tindakan tidak profesional yang dilakukan pejabat terkait di BRIN. Oleh sebab itu, ia meminta pertanggungjawaban penuh Laksana selaku Kepala BRIN.

“Saya tegas rekomendasikan pergantian Kepala BRIN. Karena sudah hampir dua tahun selalu bermasalah seperti ini,” kata Maman.

Ia juga merujuk pada laporan Koran Tempo bertajuk Patgulipat Dana Riset Berdalih Diseminasi Konstituen edisi Senin, 30 Januari 2023. Dalam laporan itu, Tempo menyoroti sejumlah masalah di tubuh BRIN.

Misalnya, program Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) yang digagas sejak tahun lalu. Tempo memperoleh sebundel dokumen rencana penyelenggaraan MBBM tahun 2023. BRIN disebut mengusulkan anggota Komisi VII DPR sejumlah 51 orang untuk mendapatkan jatah pelatihan.

Untuk setiap kali pelatihan, BRIN mengalokasikan Rp 150-300 juta. Dalam setahun, jatah pelatihan untuk tiap anggota dewan diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar. 

Adapun jika ditotal untuk 51 orang, maka jatah anggaran program MBBM 2023 ditaksir mancapai Rp 244,8 miliar. Tak hanya anggota dewan, peserta pelatihan yang merupakan konstituen atau anggota partai juga mendapatkan benefit dari program ini.

 

Komisi VII bantah nikmati dana BRIN

Maman membantah jika dana itu dinikmati oleh seluruh anggota Komisi VII dan menganggap laporan itu sebagai generalisasi. Kendati demikian, ia meminta KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan BPK untuk segera mengusut kasus ini.

Senada dengan Maman, anggota DPR Komisi Riset Fraksi Partai Golkar Gandung Pardiman mengusulkan Kepala BRIN segera diganti. Ia bahkan mengaku muak dengan Kepala BRIN.

Gandung turut mengusulkan audit dan investigasi mengenai perjalanan keuangan BRIN yang disebutnya banyak dikorupsi.

“Saya usul audit, investigasi tentang perjalanan keuangan BRIN. Banyak yang dikorupsi itu, saya yakin seyakin-yakinnya. Lama-lama saya muak dengan Kepala BRIN. Kita panggil BPK,” kata dia.

Anggota Komisi Riset Fraksi Partai NasDem Rico Sia kemudian menanyakan program BRIN untuk masyarakat yang jumlahnya mencapai Rp 800 miliar. “Apakah dari program itu cair semuanya?,” kata dia.

Penjelasan Kepala BRIN

Handoko kemudian merespon dengan menjelaskan bahwa semua yang dibelanjakan oleh BRIN basisnya at cost alias dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil, bukan lumpsump atau pembiayaan diberikan sekaligus kepada yang menjalankan tugas. Ia mencontohkan program MBBM yang dianggarkan sebesar Rp 300 juta. 

“Kita nggak tahu habis berapa, tergantung at cost. Kalau ada 100 orang kita bayar 100 orang, kalau 200 orang ya 200 orang,” ujar Handoko.

“Berarti uangnya ada?,” tanya Rico.

“Yang kami kejar volume pelaksanaan, bukan gelondongannya,” jawab Handoko.

Sebelumnya, Laksana Tri Handoko seperti dikutip dari Koran Tempo mengatakan MBBM merupakan satu-satunya program diseminasi BRIN yang langsung ke masyarakat. “Hal ini sesuai dengan aspirasi anggota Komisi VII DPR yang disampaikan selama rapat dengar pendapat yang terbuka untuk umum,” kata Handoko.

Menurut Handoko, Komisi VII memintanya agar MBBM dapat dilaksanakan di daerah pemilihan setiap anggota Dewan. Handoko menyetujui usulan tersebut asalkan sesuai dengan perundang-undangan. Tujuannya, diseminasi hasil-hasil riset BRIN yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. Dia mengatakan BRIN membiayai pelaksanaan program sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Jelas tidak mungkin karena anggaran BRIN yang bersumber dari rupiah murni kurang dari 20 persen. Program MBBM hanya bisa memakai rupiah murni.” Handoko menceritakan anggaran BRIN justru difokuskan untuk riset dan penelitian dengan berbagai program. Salah satunya melalui metode call for proposal.

“Terserah peneliti, kalau mau ikut, ya, harus berkompetisi. Bukan kita menyuruh. Kalau peneliti disuruh, ya, di mana kreativitasnya,” ucap Handoko saat diwawancarai Tempo pada 17 Januari lalu.

Baca: Profil Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN yang Didesak Mundur oleh DPR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus