Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Begini Mekanisme Pemilihan Rektor di Perguruan Tinggi Negeri

Pemilihan rektor perguruan tinggi negeri diatur dalam Permenristekdikti dan terdiri dari beberapa tahapan.

23 Juli 2021 | 15.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Indonesia belakangan ini dihebohkan soal rangkap jabatan yang dilakukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai komisaris BRI. Hal ini dinilai bakal menggangu kerja utamanya mengurus kampus terbaik di negeri ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kritik yang dialamatkan pada Ari terus berdatangan hingga akhirnya ia memutuskan mundur dari jabatan Komisaris BRI.

 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, menyebut rektor UI adalah jabatan yang terhormat yang butuh perhatian penuh. “Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu.

 

Rektor memiliki peran yang sangat penting. Rektor bertugas mengatur semua urusan agar perguruan tinggi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Seorang rektor juga dituntut agar mampu membawa perubahan yang baik bagi lembaga yang dipimpinnya. Karena tugasnya tersebut, proses pemilihan dan pengangkatan rektor tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018, tahapan pengangkatan rektor perguruan tinggi negeri dimulai dengan penjaringan bakal calon oleh senat. Pada tahap pertama ini dihasilkan paling sedikit 4 bakal calon rektor.

 

Tahapan kedua adalah penyaringan calon. Bakal calon yang dihasilkan dari tahap sebelumnya akan menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya dalam rapat senat terbuka.

 

Selanjutnya, senat akan mengadakan rapat tertutup untuk menetapkan 3 calon rektor dan menyampaikannya kepada menteri. Rapat senat pada tahap kedua ini dapat dihadiri oleh pejabat kementerian yang ditunjuk oleh menteri. Pejabat tersebut memiliki hak untuk bertanya namun tidak memiliki hak suara.

 

Setelah mengantongi 3 nama, menteri akan melakukan penelusuran rekam jejak. Apabila terdapat calon rektor yang memiliki rekam jejak tidak baik, maka dilakukan proses penjaringan ulang dan/atau penyaringan ulang.

 

Tahapan yang ketiga yakni pemilihan calon rektor. Pemilihan ini dilakukan dalam rapat senat tertutup yang dihadiri oleh anggota senat dan menteri. Dalam pemilihan, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen sementara senat memiliki hak suara sebesar 65 persen.

 

Jika dua calon memiliki suara tertinggi dengan jumlah yang sama, dilakukan pemilihan rektor putaran kedua. Jika jumlah suara pada putaran kedua masih sama, maka menteri yang akan memutuskan calon rektor terpilih. Pada tahap terakhir, barulah calon rektor terpilih ditetapkan dan dilantik oleh menteri.

 

SITI NUR RAHMAWATI

Baca juga:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus