Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Begini Penjelasan Gerindra Soal Poster Budi Djiwandono-Kaesang For Jakarta 2024

Poster digital bergambar Budi Djiwandono-Kaesang sebagai bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta juga diunggah oleh Sufmi Dasco.

30 Mei 2024 | 14.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kaesang Pangarep dan Budi Djiwandono. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra buka suara ihwal mencuatnya poster digital yang menggambarkan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Budisatrio Djiwandono dan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan poster tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan keponakan Prabowo Subianto itu maju di Pilkada Jakarta. "Mungkin karena sosoknya yang cerdas, rendah hati dan good looking," kata Habiburokhman dalam video yang diperoleh Tempo, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, Habiburokhman mengatakan Gerindra belum mengumumkan keputusan resmi ihwal figur siapa yang akan diusung menjadi bakal calon Gubernur Jakarta. "Keputusan akan disampaikan Pak Dasco berdasarkan keputusan Pak Prabowo," ujarnya.

Dalam poster yang beredar, tampak Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Namun, terdapat lambang Pemprov Jakarta pada poster tersebut.

Poster digital bergambar Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep sebagai bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta juga diunggah oleh Ketua DPP Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di media sosial Instagram.

Dasco mengunggah poster tersebut pada Rabu, 29 Mei 2024. Poster digital ini juga memuat lambang Pemprov Jakarta dengan latar belakang gambar Monumen Nasional, dengan tambahan kalimat "For Jakarta 2024" di poster tersebut.

Pengamat Politik, Adi Prayitno, mengatakan upaya Partai Gerindra untuk mempopulerkan dan meningkatkan elektabilitas Budisatrio cukup mendulang kesuksesan. Sebab, setelah Sufmi Dasco mengunggah poster tersebut di media sosialnya, nama Budi menjadi buah bibir.

Salah satu yang membuat upaya branding ini berhasil, Adi mengatakan ialah penyematan lambang Pemprov Jakarta yang cenderung tak biasa untuk desain poster kampanye politik. "Seingat saya, dalam politik. Semakin sering kontroversi dibuat, semakin populer juga pihak yang membuat kontroversi tersebut," kata dia.

Adapun, merujuk Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, diatur mengenai penggunaan dan penempatan lambang daerah. Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, "Logo daerah dapat digunakan pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota, kop surat, stempel satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya dan kantor kelurahan/desa atau nama lainnya, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana."

Sedangkan Pasal 9 Ayat (2) berbunyi "Logo daerah tidak digunakan pada pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri."

Menurut Anggota Fraksi PDIP di DPRD Jakarta, Gilbert Simanjuntak, penyematan lambang Pemprov Jakarta di poster Budisatrio-Kaesang harus dijelaskan oleh Gerindra dan PSI kepada publik. "Kami juga mendorong Pj Gubernur untuk bertindak," kata Gilbert.

Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono belum menjawab pesan konfirmasi ihwal izin penggunaan lambang Pemrpov Jakarta di poster tersebut.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus