Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, MALANG — Sebanyak 17 orang atau 38 persen dari 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2024-2029 menggadaikan surat keputusan pelantikan untuk mendapatkan pinjaman dana dari Bank Jatim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris DPRD Kota Malang Zulkilfi Amrizal membenarkan informasi itu. Zulkifli menolak menyebut identitas anggota parlemen penggadai SK. Dia menganggap penggadaian SK lazim dilakukan anggota DPRD di banyak daerah, bukan cuma di Kota Malang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka mengajukan kredit sekitar sepekan setelah dilantik, 24 Agustus 2024. Mereka mendatangi Sekretariat Dewan (Setwan) untuk meminta surat keterangan yang menyatakan mereka benar Anggota DPRD Kota Malang beserta rincian gaji tanpa disertai penyebutan alasan memohon kredit. Setelah mendapat surat keterangan, anggota Dewan langsung berkomunikasi dengan pihak bank.
“Saya tidak bisa menyebut siapa dan berapa uang yang dipinjam mereka, tapi itu fenomena yang umum terjadi di mana-mana. Mereka ke Setwan untuk meminta surat keterangan dan rincian gajinya sebagai syarat ngambil kredit perbankan,” kata Zulkifli, Jumat, 6 September 2024.
Menurut Zulkifli, angsuran pinjaman dana itu nantinya akan dipotong otomatis oleh Bank Jatim dari gaji bulanan anggota parlemen karena pembayaran gaji mereka memang ditransfer ke Bank Jatim. Gaji anggota parlemen Rp 45 juta per bulan, sudah termasuk komponen tunjangan transportasi, perumahan, dan komunikasi.
Ketua Sementara DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika juga menyatakan penggadaian SK oleh anggota Dewan lumrah terjadi di banyak daerah, bukan fenomena baru di dunia politik. Meski demikian, Made mengimbau kepada seluruh anggota parlemen Kota Malang untuk berhati-hati sebelum memutuskan menggadaikan SK. Pertimbangkan betul konsekuensinya.
“Tapi itu kembali kepada mereka karena merupakan hak pribadi masing-masing anggota sehingga tidak memerlukan persetujuan khusus dari pimpinan DPRD,” ujar Made, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang.
Khusus legislator di Fraksi PDIP, peminjaman dibatasi hanya 30 persen dari total penghasilan atau hanya sekitar Rp 300 juta dan rata-rata hanya meminjam Rp 200 juta.
Made mengaku, pihak perbankan, khususnya Bank Jatim, memang aktif menawarkan produk-produk kredit seperti KPR (Kredit Perumahan Rakyat) hingga kredit multiguna kepada anggota DPRD Kota Malang. Kebanyakan anggota parlemen berurusan langsung dengan perbankan, tak perlu meminta izin maupun persetujuan kepada pimpinan parlemen.
Sebanyak 45 Anggota DPRD Kota Malang terpilih dilantik pada 24 Agustus 2024. Mereka berasal dari PDIP 9 orang, Partai Kebangkitan Bangsa 7 orang, Partai Keadilan Sejahtera 7 orang, Partai Gerindra 6 orang, Partai Golkar 6 orang, Partai Nasional Demokrat 3 orang orang, Partai Demokrat 3 orang, Partai Solidaritas Indonesia 2 orang, dan Partai Amanat Nasional satu orang.
Sumber Tempo mengatakan, anggota DPRD terpilih jadi debitur perbankan memang lumrah terjadi. Peminjaman mereka lakukan untuk melunasi utang-utang selama membiayai masa kampanye pemilihan legislator 2024.
Masalahnya, identitas mereka sulit diketahui karena ditutupi pimpinan Dewan maupun Setwan dengan alasan kerahasiaan perbankan. Padahal, ada pertanggungjawaban moral kepada publik yang memilih mereka sehingga harusnya mereka transparan.
“Jika mereka banyak utang, gimana mereka mau kritis terhadap kinerja Pemkot (Pemerintah Kota) Malang dan jajarannya. Bisa-bisa mereka nanti lebih sibuk nyari pemasukan sana-sini buat melunasi utang atau memperkaya diri sendiri,” kata sumber, yang seorang akademisi pengamat kebijakan publik.
Kebiasaan selama ini, satu hari setelah dilantik, banyak anggota Dewan langsung menandatangani perjanjian kerja sama pengadaan kredit dengan bank tertentu. Peminjaman kredit ini biasanya difasilitasi Sekretariat Dewan, dengan besaran kredit antara Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Durasi pelunasannya dilakukan selama satu periode jabatan mereka atau selama lima tahun.