Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar proses hukum dari kasus kekerasan seksual anak di Singkawang dapat berjalan adil dan transparan. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang mengintervensi kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami ingin proses hukum ini berjalan secara transparan dan adil. Tidak boleh ada yang mengintervensi atau mempengaruhi jalannya penyelidikan,” tegas Sri, Jumat, 27 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia melalui lembaganya juga berupaya untuk memastikan agar hak-hak korban dapat dilindungi dan dipenuhi. Ia mengatakan LPSK telah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kapolres Singkawang serta Dinas Sosial Kota Singkawang.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan agar pemenuhan hak korban dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, dia juga menyampaikan LPSK ikut serta dalam rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilangsungkan oleh Polres Singkawang. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan setiap detil dari kejadian dapat terungkap dengan jelas.
“Kami ingin memastikan bahwa bukti-bukti yang relevan dapat didapatkan dan diolah dengan baik dalam rangka proses perlindungan nantinya,” ujar Sri.
Hingga saat ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban dan saksi-saksi dalam bentuk permohonan pendampingan Hukum, bantuan Psikologis, dan fasilitasi restitusi. Restitusi ini nantinya akan menjadi bagian dari upaya pemulihan bagi korban atas penderitaan yang dialaminya.
“Kami berharap penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional. Meski ada laporan dari pihak pelaku, itu adalah proses yang terpisah dan tidak boleh mempengaruhi jalannya penyelidikan oleh Polres Singkawang," tegas Sri Supayarti.
Sri menambahkan, LPSK siap memberikan perlindungan komprehensif agar korban dan saksi dapat merasa aman selama proses hukum berlangsung. Dengan layanan tersebut, diharapkan korban dan saksi dapat merasa terlindungi secara fisik maupun psikologis dan hak-haknya terpenuhi.