Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Berebut Kursi Ketua DPR Lewat Perpu MD3

Revisi Undang-Undang MD3 melalui Perpu MD3 muncul. Perebutan posisi Ketua DPR seperti pada 2014 bisa terulang.

3 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Gedung Nusantara DPR RI/MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Gedung Nusantara DPR RI/MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Revisi Undang-Undang MD3 muncul dua bulan sebelum keanggotaan DPR periode 2014-2019 berakhir.

  • Usulan revisi Undang-Undang MD3 justru datang dari PDIP, partai pemenang pemilu legislatif.

  • Ketua DPR mempunyai peran strategis di parlemen dan bisa memperkuat checks and balances pemerintahan.

ISU merevisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) muncul dua bulan sebelum masa tugas Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 dan pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir. Percobaan mengubah kedudukan partai-partai di DPR kali ini melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu MD3

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus