Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di sejumlah daerah sudah dimulai bulan ini hingga tahun ajaran baru mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PPDB 2024 memiliki empat jalur seleksi yang perlu diketahui. Empat jalur itu yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan. Selain jalur seleksi, calon peserta didik perlu mengetahui aturan usia PPDB 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikburistek) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, telah diatur batas usia minimal dan maksimal untuk mendaftar PPDB.
Berikut batas usia minimal dan maksimal PPDB 2024:
1. Calon Peserta Didik Baru TK
- Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B
2. Calon peserta didik baru SD
- Usia 7 (tujuh) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik baru yang memilik kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
3. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Pilihan Editor: Link dan Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024