Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo atau Jokowi masuk ke dalam nominasi sebagai finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Jokowi masuk daftar bersama empat tokoh dunia lainnya, antara lain William Ruto selaku Presiden Kenya, Bola Ahmed Tinubu yang merupakan Presiden Nigeria, Hasina sebagai Mantan Perdana Menteri Bangladesh, dan Gautam Adani sebagai pengusaha asal India.
OCCRP dalam laman resminya mengungkapkan bila nominasi yang muncul saat ini didapatkan dari penilaian para pembaca, jurnalis, juri person of the year, dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan global OCCRP.
"Kami meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP," demikian keterangan OCCRP di website resmi pada Selasa, 31 Desember 2024.
Jokowi segera memberikan respons soal namanya masuk daftar OCCRP dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024.
"Ya terkorup itu terkorup apa? Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan saja," ujar Jokowi ketika ditemui awak media di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 31 Desember 2024.
Ia menyatakan saat ini banyak sekali beredar fitnah, framing jahat, serta tuduhan-tuduhan yang mengarah padanya tanpa ada bukti.
Intervensi dalam Pemilu 2024
Masuknya Jokowi ke dalam daftar tahunan OCCRP tersebut diduga kuat dipengaruhi oleh pendapat publik atas agenda intervensi Jokowi dalam politik Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Sebelumnya, Jokowi diketahui mengumpulkan 6 ketua umum partai politik (parpol) pendukungnya, kecuali Nasdem di Istana Negara pada 2 Mei 2023 silam. Pertemuan tersebut dianggap sebagai cara Jokowi untuk ikut campur tangan dalam menentukan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari partai-partai yang mendukungnya.
Pada 16 Oktober 2023, berita mengenai putusan gugatan uji materi mengenai ambang batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat mengajukan diri menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan Kepala Daerah.
Keputusan tersebut menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat karena Gibran Rakabuming Raka, anak Jokowi yang berusia 36 tahun saat itu berhasil maju menjadi calon Wakil Presiden bersama Prabowo Subianto sebagai capres.
Putusan MK yang memuluskan eks Wali Kota Solo tersebut maju ke Pilpres 2024 dinilai kontroversial karena membuka jalan terhadap politik dinasti Jokowi. Hal tersebut diperparah fakta bahwa Ketua MK Anwar Usman yang mengesahkan keputusan tersebut adalah adik ipar Jokowi, yang tidak lain adalah paman Gibran.
Ambisi Pemindahan IKN 2024
Pemindahan IKN banyak diduga dalam tindakan kolusi dan korupsi. Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku. Klaim yang dinyatakan mantan pemimpin Indonesia tersebut adalah proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan telah mendapat persetujuan dari seluruh rakyat Indonesia. Namun, pemindahan tersebut menimbulkan kontroversi yang panjang. Banyak media membingkai bahwa sebagian besar rakyat tidak menyetujui adanya pemindahan IKN dikarenakan kurangnya persiapan matang dan hanya menghamburkan uang negara.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengemukakan pada 2022 bahwa pemerintah telah menggelontorkan Rp5,5 triliun untuk pembangunan IKN. Para 2023, biaya tambahan yang dikeluarkan adalah Rp26,7 triliun. Di tahun 2024 ini, Rp40,6 triliun digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar sampai IKN bisa terbangun.
Bahlil Lahadalia selaku eks Menteri Investasi Republik Indonesia mengakui bila IKN masih belum memiliki investor asing untuk masuk ke IKN. Hal tersebut dikarenakan belum rampungnya pembangunan IKN. Meskipun begitu, banyak kekhawatiran muncul akan pengorbanan dana negara yang sia-sia dari pembangunan IKN, terlebih belum banyak perhitungan matang akan kerusakan lingkungan yang diakibatkan pembukaan lahan untuk menyukseskan pembangunan fisik IKN.
Kerusakan lingkungan dari pembangunan tambang memiliki efek jangka panjang terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang mendiami wilayah IKN. Hal tersebut juga merembet ke sejumlah daerah pemasok pasir, semen, dan baru split yang digunakan untuk menunjang pembangunan IKN. Banyak penambangan bantuan muncul dan tidak sedikit pula yang diduga hadir atas izin ilegal.
Savero Aristia Wienanto, Khumar Mahendra, Riani Sanusi Putri, Michelle Gabriela, dan Avit Hidayat berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Profil OCCRP yang Memasukkan Jokowi sebagai Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini