Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Besaran Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah, Gaji Satpol PP DKI Jakarta Juara

Besaran gaji atau honor Satpol PP berbeda setiap daerah. Satpol PP yang berada di bawah pemerintah daerah dibedakan Satpol PP PNS dan tenaga honorer.

24 Agustus 2023 | 08.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP merupakan perangkat Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi utama untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Lebih lanjut, organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti dilansir dari laman Satpolpp.surabaya.go.id, Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada 3 Maret 1950 dengan motto Praja Wibawa yang bertugas untuk menjalankan sebagian tugas pemerintah daerah. Namun demikian, sebelum berada dalam kondisi politik dan ekonomi yang stabil, Satuan Polisi Pamong Praja telah terbentuk dengan nama Detasemen Polisi yang bertugas sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogyakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 10 November 1948, lembaga tersebut berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Namun demikian, pada tahun-tahun tersebut pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja hanya terbatas pada daerah Jawa dan Madura.

Berikutnya, pada 1960, pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja mulai terjadi di luar daerah Jawa dan Madura. Namun demikian, pada 2 tahun setelahnya, Satuan Polisi Pamong Praja berubah namanya menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti yang dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.

Selanjutnya, pada 1963, nama Satuan Polisi Pamong Praja kembali berubah menjadi Kesatuan Pagar Praja. Namun demikian, nama Satuan Polisi Pamong Praja mulai menjadi tetap sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Sementara itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki struktur organisasi yang disesuaikan melalui Peraturan Daerah masing-masing. Dalam konteks kota Surabaya, melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, struktur Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya, terdiri dari:

  1. Kepala Satuan
  2. Sekretariat
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Keuangan
  1. Bidang Pengembangan Sumber Daya
  1. Seksi Pelatihan Dasar
  2. Seksi Teknis Fungsional
  1. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
  1. Seksi Operasi dan Pengendalian
  2. Seksi Pengawasan
  1. Bidang Penegakan Peraturan Daerah
  2. Seksi Pembinaan dan Penyelidikan
  3. Seksi Penyidikan dan Penuntutan

Namun demikian, besaran gaji atau honor yang diterima oleh Satpol PP berbeda setiap daerahnya. Sebelumnya, Satpol PP yang berada di bawah pemerintah daerah dibedakan menjadi Satpol PP PNS dan tenaga honorer.

Tenaga honorer Satpol PP disesuaikan dengan UMP yang dimiliki oleh pemerintah daerah, sementara itu besaran gaji Satpol PP PNS dibedakan berdasarkan beberapa kategori dan masing-masing daerah memiliki perbedaan. Seperti dilansir dari berbagai sumber termasuk laman satpolpp.surabaya.go.id, berikut besar gaji Satpol PP PNS di berbagai daerah.

Gaji Satpol PP DKI Jakarta

Eselon I: Rp50.000.000

Eselon II: Rp28.000.000

Eselon III: Rp10.550.000

Eselon IV: Rp 6.560.000

Staff: Rp 5.850.000

 

Jawa Barat

Eselon I: Rp40.000.000

Eselon II: Rp30.000.000

Eselon III: Rp11.000.000

Eselon IV: Rp 7.000.000

Staff: Rp 5.000.000

 

Jawa Tengah

Eselon I: Rp6.470.000

Eselon II: Rp3.970.000

Eselon III: Rp1.575.000

Eselon IV: Rp 1.125.000

Staff: Rp 825.000

 

Jawa Timur

Eselon I: Rp13.800.000

Eselon II: Rp10.272.000

Eselon III: Rp9.565.200

Eselon IV: Rp6.158.000

Staff: Rp 4.800.000

 

Bali

Eselon I: Rp 14.000.000

Eselon II: Rp 12.000.000

Eselon III: Rp 3.000.000

Eselon IV: Rp 2.000.000

Staff: Rp 1.150.000

Papua

Eselon I: Rp 10.000.000

Eselon II: Rp 7.500.000

Eselon III: Rp 5.000.000

Eselon IV: Rp 3.500.000

Staff: Rp 2.000.000

Nusa Tenggara Barat

Eselon I: Rp 15.000.000

Eselon II: Rp 4.275.000

Eselon III: Rp 1.750.000

Eselon IV: Rp 1.120.000

Staff: Rp 582.626

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus