Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP merupakan perangkat Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi utama untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Lebih lanjut, organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti dilansir dari laman Satpolpp.surabaya.go.id, Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada 3 Maret 1950 dengan motto Praja Wibawa yang bertugas untuk menjalankan sebagian tugas pemerintah daerah. Namun demikian, sebelum berada dalam kondisi politik dan ekonomi yang stabil, Satuan Polisi Pamong Praja telah terbentuk dengan nama Detasemen Polisi yang bertugas sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogyakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 10 November 1948, lembaga tersebut berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Namun demikian, pada tahun-tahun tersebut pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja hanya terbatas pada daerah Jawa dan Madura.
Berikutnya, pada 1960, pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja mulai terjadi di luar daerah Jawa dan Madura. Namun demikian, pada 2 tahun setelahnya, Satuan Polisi Pamong Praja berubah namanya menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti yang dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Selanjutnya, pada 1963, nama Satuan Polisi Pamong Praja kembali berubah menjadi Kesatuan Pagar Praja. Namun demikian, nama Satuan Polisi Pamong Praja mulai menjadi tetap sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Sementara itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki struktur organisasi yang disesuaikan melalui Peraturan Daerah masing-masing. Dalam konteks kota Surabaya, melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, struktur Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya, terdiri dari:
- Kepala Satuan
- Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Bidang Pengembangan Sumber Daya
- Seksi Pelatihan Dasar
- Seksi Teknis Fungsional
- Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
- Seksi Operasi dan Pengendalian
- Seksi Pengawasan
- Bidang Penegakan Peraturan Daerah
- Seksi Pembinaan dan Penyelidikan
- Seksi Penyidikan dan Penuntutan
Namun demikian, besaran gaji atau honor yang diterima oleh Satpol PP berbeda setiap daerahnya. Sebelumnya, Satpol PP yang berada di bawah pemerintah daerah dibedakan menjadi Satpol PP PNS dan tenaga honorer.
Tenaga honorer Satpol PP disesuaikan dengan UMP yang dimiliki oleh pemerintah daerah, sementara itu besaran gaji Satpol PP PNS dibedakan berdasarkan beberapa kategori dan masing-masing daerah memiliki perbedaan. Seperti dilansir dari berbagai sumber termasuk laman satpolpp.surabaya.go.id, berikut besar gaji Satpol PP PNS di berbagai daerah.
Gaji Satpol PP DKI Jakarta
Eselon I: Rp50.000.000
Eselon II: Rp28.000.000
Eselon III: Rp10.550.000
Eselon IV: Rp 6.560.000
Staff: Rp 5.850.000
Jawa Barat
Eselon I: Rp40.000.000
Eselon II: Rp30.000.000
Eselon III: Rp11.000.000
Eselon IV: Rp 7.000.000
Staff: Rp 5.000.000
Jawa Tengah
Eselon I: Rp6.470.000
Eselon II: Rp3.970.000
Eselon III: Rp1.575.000
Eselon IV: Rp 1.125.000
Staff: Rp 825.000
Jawa Timur
Eselon I: Rp13.800.000
Eselon II: Rp10.272.000
Eselon III: Rp9.565.200
Eselon IV: Rp6.158.000
Staff: Rp 4.800.000
Bali
Eselon I: Rp 14.000.000
Eselon II: Rp 12.000.000
Eselon III: Rp 3.000.000
Eselon IV: Rp 2.000.000
Staff: Rp 1.150.000
Papua
Eselon I: Rp 10.000.000
Eselon II: Rp 7.500.000
Eselon III: Rp 5.000.000
Eselon IV: Rp 3.500.000
Staff: Rp 2.000.000
Nusa Tenggara Barat
Eselon I: Rp 15.000.000
Eselon II: Rp 4.275.000
Eselon III: Rp 1.750.000
Eselon IV: Rp 1.120.000
Staff: Rp 582.626