Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Diawasi Akibat Indikasi Tersusupi

Partai Dakwah Rakyat Indonesia diduga telah disusupi Jamaah Islamiyah. Partai menolak tudingan bahwa mereka berkaitan dengan terorisme.

3 Desember 2021 | 00.00 WIB

Keterangan pers kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, 17 November 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Keterangan pers kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, 17 November 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme meminta Kementerian Dalam Negeri turun tangan mengawasi Partai Dakwah Rakyat Indonesia.

  • Partai Dakwah disebut disusupi dan menjadi wadah bagi anggota Jamaah Islamiyah.

  • Partai Dakwah membantah dan meminta polisi membuktikan tuduhan itu.

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Kementerian Dalam Negeri mengawasi Partai Dakwah Rakyat Indonesia karena diduga terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah. Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menangkap Ketua Umum Partai Dakwah, Farid Ahmad Okbah, atas sangkaan kasus terorisme, medio November lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kemendagri juga harus turun dalam melihat pembentukan partai ini,” kata Direktur Pencegahan BNPT, Ahmad Nurwakhid, kemarin. Melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, salah satu tugas Kementerian Dalam Negeri adalah memantau, mengevaluasi, serta melaporkan seputar penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi. Kementerian juga berwenang memantau serta mengevaluasi penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, juga pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional organisasi masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nurwakhid yakin Partai Dakwah, yang berdiri sejak 31 Mei lalu, disusupi organisasi terlarang. Alasannya, Farid Okbah, ketua umum mereka, merupakan ideolog dan mentor di Jamaah Islamiyah. Farid bersama anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Zain An Najah, juga bagian dari Dewan Syura Jamaah Islamiyah.

Densus 88 Antiteror Polri meringkus An Najah pada hari yang sama dengan penangkapan Farid. Petugas juga menangkap Anung Al Hamat, dosen di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor. Ketiganya dianggap sebagai auktor intelektualis Jamaah Islamiyah. “Farid dan An Najah ini menjadi otak dalam mengembangkan JI saat ini,” kata Nurwakhid.

Kepla Divisi humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) menyampaikan keterangan teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 4 Januari 2021. ANTARA/ Fakhri Hermansyah

Dari hasil penyelidikan awal, Nurwakhid melanjutkan, BNPT bersama Densus menemukan indikasi adanya kaki tangan Farid Okbah yang masuk jaringan Jamaah Islamiyah di Partai Dakwah. Jadi, mereka meminta Kementerian Dalam Negeri mengawasi partai tersebut. “Karena kami tidak punya kewenangan di partai,” ujar Nurwakhid.

Sejak dipimpin Para Wijayanto pada 2008, Jamaah Islamiyah bertransformasi dengan mengedepankan strategi tamkin dan takiyah. Tamkin adalah upaya penguasaan wilayah dengan cara masuk ke institusi legal di pemerintahan dan masyarakat. “Seperti mereka masuk MUI dan membuat partai,” kata Nurwakhid. “Sedangkan takiyah merupakan siasat menyembunyikan jati diri maupun agenda mereka.”

Kepala Penerangan Umum Markas Besar Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, mengatakan Densus 88 masih menyelidiki dugaan penyusupan Jamaah Islamiyah di berbagai organisasi. Namun, kata dia, polisi tidak berfokus pada organisasi. “Kami berfokus pada pelakunya, bukan organisasi yang mereka susupi,” ujarnya.

Ketika dimintai konfirmasi soal permintaan pengawasan Partai Dakwah, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharudin, menjawab diplomatis. Dia mengatakan Kementerian siap bekerja sama dengan BNPT. “Segala bentuk potensi gangguan laten terhadap NKRI harus kita atasi bersama,” kata dia.

Menurut Bahtiar, dukungan untuk memerangi paham radikal harus berlaku di semua lembaga negara. Kementerian, dia mengatakan, sudah bekerja sama dalam pengawasan dan pembinaan.

Partai Dakwah membantah tudingan ihwal keterkaitan mereka dengan Jamaah Islamiyah. Masri Sitanggang, wakil ketua umum partai, menilai polisi dan BNPT hanya memuntahkan isu liar. “Kalau benar partai kami disusupi anggota Jamaah Islamiyah, kenapa tidak ditangkap semuanya?” kata Masri. Dia menilai tuduhan tersebut berbahaya karena juga bisa berlaku bagi partai dan ormas lain tanpa bukti yang memadai.

Masri menyatakan tuduhan tersebut mengada-ada. “Isu jaringan Jamaah Islamiyah ini tidak akan selesai dan nanti bisa menimpa semua organisasi yang berhubungan dengan umat Islam.”

Partai Dakwah menyatakan siap membantu polisi dalam memerangi terorisme. Mereka menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus Farid Okbah sembari meminta polisi terus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berbanding terbalik dengan polisi, Partai Dakwah menilai ketua umum mereka sebagai ulama yang memerangi terorisme dengan menyadarkan mereka akan kesalahannya. Masri mempertanyakan pihak yang menuduh Farid sebagai tokoh sentral organisasi terlarang dan sudah lama diawasi. Tudingan itu janggal karena Farid Okbah pernah beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo pada Juni tahun lalu untuk membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. “Masak, Presiden dibiarkan menemui dan berdiskusi dengan teroris?” kata Masri.

IMAM HAMDI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus