Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi, meminta Bobby Nasution-Surya amanah menjalankan tugas setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030. “Selamat bertugas kepada Bobby Nasution dan Surya yang secara resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030. Semoga menjadi pimpinan yang amanah dan bijaksana,” ujar Edy Rahmayadi di Medan pada Kamis, 6 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Gubernur Sumut periode 2018-2023 itu menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan hasil Pilkada 2024 yang sebelumnya dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya.
Menurut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga putusan tersebut dapat diterima dan harus dihormati. Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu juga membantah pihaknya akan melakukan langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas hasil Pilkada 2024. “Tidak ada langkah hukum PTUN. Kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat,” kata dia.
Karena itu, dia berharap pasangan Bobby Nasution-Surya, yang telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, dapat menjalankan amanah sebaik mungkin sehingga mampu menyejahterakan rakyat Sumut. “Semoga mampu mengemban amanah yang dititipkan rakyat Sumut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin yang didampingi seluruh anggota KPU setempat di Medan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Pada Pilkada Sumut, 27 November 2024, pasangan Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara dari 10.771.496 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan paslon terpilih tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024 pada tanggal 5 Februari 2025. “Rapat pleno penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan MK No 247/PKPU.Gub-XXII/2025," ujar Agus.
Kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri Kecewa MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sumut
Sebelumnya, Yance Aswin, kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala dalam sengketa Pilgub Sumut 2024, kecewa atas putusan MK yang menolak gugatan mereka. “Putusan hari ini memang sangat tidak menggembirakan,” ujar Yance usai sidang pembacaan putusan di Gedung I MK pada Selasa, 4 Februari 2025.
Yance merasa kurang diberikan waktu ataupun kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil gugatan yang sebelumnya telah dia ungkapkan. Utamanya, kata dia, soal dalil bencana banjir yang membuat partisipasi pemilih di Pilgub Sumut berkurang yang berdampak pada hasil perolehan suara pasangan calon Edy-Hasan. “Tadinya kalau memang ini kita lanjut berproses, saya akan bawa ibu yang anaknya korban pada 27 November. Nah pada saat dia mau ke tempat pemungutan suara atau TPS, anaknya hanyut,” ujar Yance.
Dia juga menyesalkan keputusan para hakim yang seakan-akan mengaminkan seluruh pendapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan. Menurut Yance, seharusnya MK bisa menurunkan tim sendiri ke lapangan untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil yang telah diajukan. “Persidangan tadi itu, pembahasannya lebih kepada mengaminkan apa yang dilakukan Bawaslu. Jadi saya bilang ini MK dan Bawaslu mitra lah,” tutur Yance.
MK memutuskan tidak melanjutkan gugatan pasangan Edy-Hasan. Majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon gugatan tidak relevan. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo pada pembacaan putusan dismissal di Gedung I MK pada Selasa, 4 Februari 2025.
Anggota hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan dalil yang diajukan oleh Edy dan Hasan soal bencana banjir yang menyebabkan rendahnya angka partisipasi pemilih bukan merupakan kesalahan KPU Sumut. Menurutnya, KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dengan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). “Terkait dengan partisipasi pemilihan tetap rendah, bahkan setelah dilaksanakan PSL dan PSS. Hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon (KPU),” ujar hakim MK, Guntur Hamzah.
Meski demikian, Yance Aswin menyatakan tetap menghormati putusan MK. Dia juga berharap Bobby Nasution dan Surya selaku pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat memimpin Sumut dengan baik selama lima tahun ke depan. “Inilah konstitusi dan demokrasi. Menghargai itu bagian daripada (sikap) kesatria,” ujar dia.
Vedro Imanuel Girsang dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ramai Kritik terhadap Revisi Peraturan tentang Tata Tertib DPR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini