Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Padang - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, memproses hukum pelajar sekolah menengah pertama berinisial MH yang menjadi penyebab meninggalnya seorang anak setelah sepeda motornya jumping menabrak tembok pagar masjid.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin sore, 18 September 2023 di pelataran Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Sepeda motor yang dikendarai MH mendadak loncat dan menabrak dinding pagar masjid hingga roboh dan menimpa seorang anak berusia 8 tahun yang sedang mengambil air wudu.
"Kami telah menangani peristiwa ini dengan meminta keterangan para saksi, serta mengamankan pelaku berinisial MH," kata Kapolresta Padang Komisaris Besar Ferry Harahap seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu, 20 September 2023.
Menurut dia MH yang masih berusia 13 tahun ditangkap polisi dan berstatus anak berhadapan dengan hukum atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Namun mengingat MH masih berusia anak-anak, polisi menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses kasus tersebut. "Kami pedomani Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik terkait penahanan dan ketentuan lainnya. Saat dimintai keterangan pun, MH didampingi oleh orang tua dan kami libatkan pihak Balai Pemasyarakatan," kata Ferry.
Hal tersebut dilakukan oleh polisi agar penegakan hukum yang sedang ditangani saat ini tidak mengesampingkan hak-hak seorang anak ketika berhadapan dengan hukum. Kapolresta menerangkan bahwa aksi jumping sepeda motor terjadi saat MH berusaha mengangkat bagian depan motornya, namun kehilangan kendali hingga akhirnya menabrak dinding masjid.
Warga bersama pengurus masjid sempat membawa korban yang masih berusia 8 tahun ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat terselamatkan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) soal detik-detik korban tertimpa tembok pagar roboh beredar di dunia maya beberapa saat usai kejadian.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengingatkan orang tua agar lebih bijak dalam memberi izin penggunaan sepeda motor kepada anak demi menghindari kecelakaan. "Kadang-kadang kita membiarkan juga (anak membawa sepeda motor ke sekolah). Ini menjadi pelajaran bahwa tidak semua anak, yang belum cukup umur, boleh membawa kendaraan ke sekolah," ujar dia.
Hendri ingin menemui langsung keluarga korban, termasuk menelusuri pelajar yang diduga menabrak tembok tempat wudu yang menyebabkan meninggalnya bocah SD tersebut. "Insya Allah hari ini saya akan mengunjungi pihak keluarga, dan kejadian ini adalah musibah," ujar dia.
Kepala Jasa Raharja cabang Sumatera Barat Raihan Farani mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari kepolisian, ia langsung mendatangi kediaman korban, Selasa, 19 September 2023 untuk membantu kelengkapan administrasi pengajuan santunan. "Santunan telah kami sampaikan langsung kepada ahli waris yang sah yaitu orang tua korban atas nama Setiawan Jordi sebesar Rp 50 juta," kata Raihan.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini