Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

BPJS Kesehatan: 144 Penyakit Tetap Bisa Dirujuk ke RS Jika Butuh Pemeriksaan Lanjutan

BPJS Kesehatan mengklarifikasi kabar mengenai daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.

29 Desember 2024 | 19.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta. Dok. BPJS Kesehatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan pasien yang berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas tetap bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) atau rumah sakit. Pernyataan ini merupakan respons atas beredarnya kabar di media sosial mengenai 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi mengenai 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit dimuat dalam beberapa website fasilitas layanan kesehatan, di antaranya RSUD Sunan Kalijaga di Demak, Jawa Tengah; Puskesmas Trawas di Mojokerto, Jawa Timur; dan Puskesmas Janti di kota Malang, Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, 144 penyakit dalam daftar tersebut memang dioptimalkan agar bisa ditangani di FKTP yang meliputi klinik, puskesmas, dan tempat praktik dokter pribadi. Namun, pasien tetap bisa mendapat rujukan dari FKTP apabila ada indikasi kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

"Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis," ucap Rizzky melalui aplikasi pesan singkat pada Ahad, 29 Desember 2024.

Menurut Rizzky, daftar 144 penyakit ini bukan merupakan aturan baru dan telah disesuaikan dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Dia mengatakan optimalisasi di FKTP bertujuan untuk menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Bab IV Poin A disebutkan bahwa kasus medis yang menjadi kompetensi FKTP harus diselesaikan secara tuntas di FKTP, kecuali terdapat keterbatasan SDM serta sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Sebanyak 144 penyakit yang dioptimalkan untuk dituntaskan di FKTP tersebut adalah kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, tension headache atau sakit kepala tegang, migrain, Bell’s palsy, vertigo, gangguan somatoform, insomnia, benda asing di konjungtiva, konjungtivis, perdarahan subkonjungtiva, tata kering.

Selanjutnya, blefaritis, hordeolum, trikiasis, episkleritis, hipermetropia ringan, miopia ringan, mabuk perjalanan, furunkel pada hidung, rhinitis akut, rhinitis vasomotor, rhinitis alergika, benda asing, epistaksis, influenza, pertusis, faringitis, tonsilitis, laringitis, asma bronchiale, bronchitis akut, pneumonia, bronkopneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hipertensi esensial, kandidiasis mulut.

Juga, ulcus mulut (aptosa, herpes), parotitis, infeksi pada umbilikus, gastritis, astigmatism ringan, presbiopia, buta senja, otitis eksterna, otitis media akut, serumen prop, gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis), refluks gastroesofagus, demam tifoid, intoleransi makanan, alergi makanan, keracunan makanan, penyakit cacing tambang, strongiloidiasis, askariasis, skistosomiasis, taeniasis, hepatitis A,disentri basiler, disentri amuba, hemoroid grade ½, infeksi saluran kemih, gonore, pielonefritis tanpa komplikasi, fimosis, parafimosis, sindroma duh (discharge) genital (gonore dan non gonore), infeksi saluran kemih bagian bawah.

Selanjutnya, vulvitis, vaginitis, anemia defisiensi besi pada kehamilan, ruptur perineum tingkat ½, abses folikel rambut/kelj sebasea, mastitis, cracked nipple, inverted nipple, DM tipe 1, DM tipe 2, hipoglikemi ringan, malnutrisi energi protein, defisiensi vitamin, defisiensi mineral, dislipidemia, hiperurisemia, obesitas, anemia defiensi besi, limphadenitis, demam dengue, DHF, malaria, leptospirosis (tanpa komplikasi), reaksi anafilaktik, ulkus pada tungkai, lipoma, veruka vulgaris, moluskum kontangiosum, herpes zoster tanpa komplikasi, morbili tanpa komplikasi, varicella tanpa komplikasi, herpes simpleks tanpa komplikasi, impetigo, impetigo ulceratif (ektima).

Juga, folikulitis superfisialis, furunkel, karbunkel, eritrasma, erisipelas, skrofuloderma, lepra, sifilis stadium 1 dan 2, tinea kapitis, tinea barbe, tinea facialis, tinea corporis, tinea manus, tinea unguium, tinea cruris, tinea pedis, pitiriasis versicolor, candidiasis mucocutan ringan, cutaneus larvamigran, filariasis, pedikulosis kapitis, pediculosis pubis, scabies, reaksi gigitan serangga, dermatitis kontak iritan, dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), dermatitis numularis, napkin ekzema, dermatitis seboroik, pitiriasis rosea, acne vulgaris ringan, hidradenitis supuratif, dermatitis perioral, miliaria, urtikaria akut, eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, vulnus laseraum, puctum, luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul, kekerasan tajam, vaginosis bakterialis, salphingitis, kehamilan normal, aborsi spontan komplit.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus