Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri memberikan penjelasan perihal mencuatnya kabar adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Surabaya yang dipublikasi di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia membenarkan ada tiga HGB di atas laut. Lokasinya di perairan Sidoarjo, bukan di Surabaya. Tepatnya di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemiliknya ada dua, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” kata Lampri kepada awak media di Surabaya, Selasa 21 Januari 2024.
Lampri menjelaskan bahwa PT Surya Inti Permata memiliki 2 HGB dengan luas 285,16 hektare. Kemudian, PT Semeru Cemerlang dengan 152.36 hektare. Sehingga total keseluruhan mencapai 656 hektare.
Dia menambahkan, HGB itu terbit pada 1996 dan berakhir tahun 2026. Soal peruntukan, pihaknya masih melakukan investigasi di lapangan.
“Mungkin itu berada di bidang perumahan, tapi masih dilakukan investigasi,” ucap Lampri.
Lampri mengatakan bahwa pihaknya juga menduga bahwa tanah di sekitar area itu mengalami abrasi atau pengikisan tanah pesisir akibat gelombang atau pasang surut laut. BPN Jatim pun juga sedang mencari dokumen yang berkaitan dengan hal itu.
Ia juga memastikan belum ada temuan pagar laut di area tersebut seperti di Jakarta. Namun, dapat dipastikan bahwa tiga HGB itu merupakan permohonan dari 2 perusahaan.
“Mungkin hasil dari pembebasan lahan. Tapi kalau memang itu pelanggaran, tentu kami batalkan,” ucap Lampri.
Dia mengatakan bahwa hasil investigasi selesai secepatnya. Namun, hasilnya akan disampaikan oleh Menteri ATR/BPN.
Hingga berita ini diunggah, Tempo belum mendapatkan penjelasan dari PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Pilihan Editor: AHY Tak Tahu soal Pagar Laut, HGB dan SHM Terbit Sejak 2023