Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Karpet Merah Investor IKN: Menilik HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun yang Baru Diresmikan

Investor IKN memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara di IKN sampai 190 tahun dalam dua siklus.

14 Juli 2024 | 07.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Proyek pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Kementerian Koordinator 3 di IKN. ANTARA/HO-PT Waskita Beton Precast/am.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan izin agar investor IKN atau Ibu Kota Nusantara bisa mendapat Hak Guna Usaha alias HGU di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus.

Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Kamis, 11 Juli 2024. 

Pasal 9 beleid tersebut, menyebutkan pemerintah mengobral Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus. Artinya pemodal memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara di IKN sampai 190 tahun.

Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan perpanjang melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, HGB diizinkan hingga 160 tahun. Aturan ini disebutkan pada Pasal 9 ayat 2 (c) Perpres Nomor 75 Tahun 2024.

Menilik lebih jauh, beleid konsesi HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun dalam UU IKN ini telah dikemas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Maret 2023.

Dalam aturannya, siklus pertama ini dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama, pemberian hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, kedua perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan terakhir pembaruan hak, paling lama 35 tahun. Adapun perpanjangan dan pembaharuan HGU diberikan sekaligus setelah HGU digunakan atau dimanfaatkan secara efektif sesuai tujuan pemberian haknya.

Sedangkan ketentuan perpanjangan HGU untuk siklus kedua, investor dapat kembali mengajukan dalam tenggat 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir. Setelah mendapatkan izin HGU untuk 95 tahun selanjutnya, pengusaha harus memanfaatkan izin sesuai perjanjian pemanfaatan tanah. Meski begitu, Pemerintah hanya mengabulkan permohonan siklus kedua jika investor memenuhi kriteria.

Kriteria tersebut antara lain tanah yang dikelola masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Berbeda dengan HGU, Pemerintah memberikan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau HGB di atas HPL selama 80 tahun untuk siklus pertama. Konsesi dapat diperpanjang ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama. Perpanjangan siklus HGB dapat dilakukan, jika pada siklus pertama telah dilakukan diperjanjikan. Juga, setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita IKN dengan kementerian terkait.

Meski diklaim mendatangkan investor, Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika menyebut pemberian HGU sampai 190 tahun dan HGB 160 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia. Menurutnya, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya membolehkan hak konsesi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun. 

Tak hanya itu, kebijakan pemerintah tersebut dinilai merugikan masyarakat lokal. “Peningkatan durasi HGU dapat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang,” ujar Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat melalui keterangan tertulis, pada Kamis, 10 Agustus 2023. 

Insentif HGU, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor IKN, pemerataan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Penetapan kriteria ketat guna melenggangkan pemberian HGU di IKN selama itu, menurut Achmad, masih meningkatkan kecemasan terkait lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah.

KHUMAR MAHENDRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | ANDIKA DWI | RIRI RAHAYU | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA
Pilihan editor: Jokowi Teken Perpres Kebut Pembangunan IKN Investor Bisa Pakai HGU 190 Tahun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus