Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Brimob Polda DIY Tembak Drone di Prosesi Grebeg Syawal, Ini 3 Zona Larangan Terbang Drone

Brimob Polda Yogyakarta tembak jatuh drone yang diterbangkan saat prosesi tradisi Grebeg Syawal. Apa aturan menerbangkan drone?

24 April 2023 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melumpuhkan drone yang nekat terbang di atas kawasan Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta saat perayaan Grebeg Syawal Sabtu, 22 April 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY tembak jatuh drone yang nekat diterbangkan secara liar saat prosesi tradisi Grebeg Syawal, Sabtu 22 April 2023. Drone untuk mendokumentasikan prosesi tersebut ditembak jatuh di atas Masjid Gede Kauman Keraton Yogyakarta lantaran merupakan kawasan terlarang, dikutip dari Antara.

Aturan Menerbangkan Drone 

Mengutip laman dephub.go.id, regulasi terkait penerbangan drone di Indonesia diatur oleb Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 90 Tahun 2015. Salah satu tujuan aturan tersebut adalah agar tidak terjadi pelanggaran terhadap zona larangan terbang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 2, terdapat tiga zona larangan terbang bagi pesawat tanpa awak. Pertama, Kawasan udara terlarang atau prohihited area, yaitu ruang udara tertentu di atas daratan dan atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua, kawasan udara terbatas atau restricted area, yaitu ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan Negara. Serta ketiga, kawasan keselamatan operasi penerbangan atau KKOP suatu bandar udara, yaitu sebuah wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara.

Selain ketiga zona terlarang tersebut, ketinggian pengoperasian drone juga ditentukan dalam beleid tersebut. Adapun batas ketinggian pengoperasian drone tidak diperbolehkan beroperasi lebih dari 500 kaki atau 150 meter. Aturan ini berlaku di wilayah ruang udara yang telah ditetapkan memiliki jalur lalu lintas udara.

Mengoperasikan drone juga tak boleh sembarangan. Menerbangkan pesawat tanpa awak harus memiliki surat izin dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), serta izin dari Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan digunakan untuk mengoperasionalkan drone.

Bila operator drone diketahui melakukan pengoperasian tanpa izin. Baik dari Ditjen Hubud maupun Pemda. Maka operator dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan jika pesawat tanpa awak terdeteksi oleh radar TNI AU di wilayah zona larangan terbang, tidak menutup kemungkinan akan ditembak jatuh oleh pihak TNI AU.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus