Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) langsung bergerak cepat mencari pengganti bupati terpilih Tasikmalaya, Ade Sugianto. Hal ini dilakukan selepas Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade sebagai calon bupati setelah sempat ditetapkan kemenangannya oleh Komisi Pemilihan Umum.
Baca juga: MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ini Respons KPU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan saat ini partainya sedang menggodok nama-nama yang akan diajukan sebagai pengganti Ade Sugianto. Ia berharap, nama yang muncul nantinya bisa kembali memenangkan kontestasi pemilihan bupati (Pilbup) Tasikmalaya seperti yang dilakukan oleh Ade Sugianto sebelum dianulir oleh MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sedang dikoordinasikan dan dimatangkan siapa calon bupati dan wakil bupatinya. Inshaallah dalam minggu ini tuntas," kata Jazilul kepada Tempo ketika dihubungi lewat aplikasi perpesanan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Jazilul juga menyebut, partainya telah berkoordinasi dengan sesama partai pengusung Ade Sugianto, yaitu PDIP. Koordinasi tersebut, kata Jazilul, telah akan dibahas oleh kepengurusan partai di tingkat Kabupaten Tasikmalaya.
"Sudah (koordinasi dengan PDIP). Teknisnya dibicarakan ditingkat wilayah dan cabang," ucap Jazilul kembali.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Barat Ono Surono masih belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi soal koordinasi lanjutan dengan PKB terkait calon nama pengganti Ade Sugianto. Namun, Ono menyebutkan telah membahas hal tersebut di internal partai berlogo banteng tersebut.
"On progres. Hari ini baru kami undang bupati terpilih (Ade Sugianto) dan DPC PDIP Tasikmalaya," kata Ono kepada Tempo pada Rabu, 26 Februari 2025.
Pada Senin, 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan Ade Sugianto tidak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024. Ade terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf N UU Pilkada.
MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya. Pelaksanaan PSU ini harus digelar setelah 60 hari putusan MK yang diterbitkan Senin, 24 Februari 2025.
Meski Ade didiskualifikasi, namun wakilnya, Iip Miftahul Paoz masih diperkenankan untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Karena itulah, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini sebelumnya diikuti tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut satu yaitu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, yang diusung Partai Golkar dan PAN serta didukung delapan partai non-parlemen.
Kemudian pasangan nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi yang diusung partai Gerindra, PPP, PKS dan Demokrat. Serta pasangan nomor urut tiga, Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz yang diusung PDI Perjuangan, PKB, dan Nasdem.
Dari hasil rekapitulasi suara oleh KPU, pasangan suara Ade - Iip mencapai 487.854 suara. Disusul pasangan Cecep - Asep dengan 257.843 suara dan pasangan Iwan-Dede yang mendapat 192.183 suara.
Sigit Zulmunir ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: MK Putuskan Pencoblosan Ulang Pilkada Tasikmalaya, Pemkab Tak Sanggup Danai