Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan seseorang yang ingin memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus memiliki tingkat keterkenalan minimal 87 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Angka ini berdasarkan dari temuan banyak survei sebelum pencoblosan dan dicocokkan dengan hasil akhir perhitungan KPU setelah pilkada selesai. "Rata-rata calon yang menang tingkat popularitasnya 87 persen," katanya dalam webinar Perempuan dan Pilkada, Ahad, 27 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Burhan, rumus tersebut tidak melihat gender. Calon laki-laki pun jika popularitasnya kecil maka sulit menang.
Selain itu, tidak seperti di Amerika, Indonesia menganut sistem multipartai sehingga terjadi deideologisasi partai. Maka popularitas personal calon kepala daerah menjadi penting. "Makanya kita lihat mobil digambar wajah calon, pohon dipaku gambar calon," tuturnya.
Namun popularitas saja tidak cukup jika tanpa afeksi yang positif. "Orang dikenal karena sisi negatifnya itu juga jadi kartu mati," ucap dia.
Burhan menuturkan lebih sulit mengubah seseorang yang tadinya tidak suka menjadi suka. Ketimbang, kata dia, membuat seseorang yang awalnya tidak dikenal menjadi terkenal. "Problem pertama itu problem hati, afeksi, tapi problem kedua itu problem logistik," katanya.