Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.

21 Mei 2023 | 07.00 WIB

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Perbesar
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menyambut anggota baru sang anak, orang tua akan sibuk untuk mempersiapkan segala perlengkapan mulai dari alat-alat, ruang bayi, hingga administrasi, termasuk bersiap-siap membuat akta kelahiran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Salah satu fungsi dan tujuannya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran yang diterbitkan oleh negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu tertuang pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Pembuatan Akta Kelahiran menjadi tanggungjawab Pemerintah yang dalam pelaksanaannnya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.

Kendati demikian, masih banyak orang yang menganggap enteng terkait memberikan hak kepada anak dengan kepengurusan akta kelahiran. Dikutip dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 06 Tahun 2012 tentang pedoman percepatan kepemilikan Akta Kelahiran kendala itu disebabkan oleh  kurangnya sosialisasi tentang pentingnya Akta Kelahiran, akses pelayanan yang sulit dijangkau oleh masyarakat, prosedur layanan yang rumit, tingginya biaya pengurusan yang tidak terjangkau oleh masyarakat dan lain-lain. 

Namun, dibalik itu, mengurusi akta kelahiran adalah perihal yang tidak terlalu rumit serta memiliki kesulitan yang tinggi.

Berikut ini adalah kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam membuat akta kelahiran, salah satunya dirujuk dari laman Kabupaten Sidoarjo - Memberikan kemudahan berusaha di Sidoarjo Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sidoarjo (sidoarjokab.go.id)

1.      Anak telah masuk KK dan memiliki NIK 

2.      Fotokopi KTP orangtua 

3.      Fotokopi dua orang saksi 

4.      Fotokopi KK orang tua 

5.      Surat Asli Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran 

6.      Fotokopi surat nikah/Akta perkawinan orang tua dilegalisir intansi berwenang 

7.      Fotokopi ijazah bagi yang lulus SD/SMP/SMA

8.      Jika penulisan ejaan nama orangtua tidak sama antara surat nikah, KTP, dan KK dapat melampirkan akta kelahiran, ijazah, surat keterangan dari Desa mengetahui KUA tempat menikah, serta jika jarak kelahiran antar anak satu dan dua lebih dari 10 tahun melampirkan surat pernyataan anak kandung 

-          Bagi kelahiran Warga Negara Indonesia diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib dicatatkan pada instansi berwenang di Negara setempat dan dilaporan kepada Perwakilan Republik Indonesia

-          Pencatatan kelahiran dilaporkan ke instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak WNI yang bersangkutan kembali ke Indonesia. 

Bagi warga negara asing (WNA), persyaratan yang dibutuhkan sama, namun ada beberapa yang perlu ditambahkan, seperti :

1.      Fotokopi paspor/visa pemegang ijin kunjungan 

2.      Fotokopi kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua yang telah dilegalisir instansi yang

         berwenang 

3.      Fotokopi KK/KTP orang tua bagi pemegang ijin tinggal tetap 

4.      Surat keterangan ijin tempat tinggal orang tua bagi pemegang ijin tinggal terbatas

5.      Semua dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh lembaga penerjemah bersumpah 

KEMENPPPA | SIDOARJOKAB

Pilihan editor : Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus