Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar atau PIP untuk menyalurkan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar kepada peserta didik. Bantuan untuk membiayai pendidikan ini diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Lalu bagaimana cara mengecek penerima bantuan KIP peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang kemudian disebut PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 sampai 21 tahun. Peserta didik dari keluarga tidak mampu pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) berhak mendapatkan bantuan layanan pendidikan sampai dengan tamat SD hingga SMA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut cara mengecek penerima bantuan KIP:
1. Buka browser dan salin tautan berikut https://pip.kemdikbud.go.id/home untuk mengakses laman resmi PIP.
2. Halaman tersebut akan menampilkan laman beranda. Pada kolom di bagian bawah menu “Cari penerima PIP” masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
3. Setelah terisi dengan benar, kemudian klik cari.
Jika nama penerima bantuan KIP tidak tersedia, orang tua dapat mendaftarkan anaknya secara offline dengan membawa KKS ke pihak sekolah. Apabila tidak memiliki KKS, dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran. Selain SKTM apabila KKS tidak ada, syarat lain mengajukan KIP adalah KK, Akta Kelahiran, Rapor hasil belajar siswa, dan Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.
Penyaluran bantuan PIP skala nasional, pada jenjang SMA dan SMK telah dimulai pada 15 Januari 2022 dengan alokasi siswa SMA sebanyak 1.367.559 dan siswa SMK sebanyak 1.829.167, dengan masing-masing alokasi dana sebesar Rp. 1.174.988.500.000 dan Rp. 1.529.167.000.000. Sedangkan jenjang SMP pada 22 Januari 2022 dengan alokasi pelajar sebanyak 4.369.968 dan alokasi dana Rp. 2.711.107.500.000. Serta jenjang SD pada 23 Januari 2022 dengan alokasi murid sebanyak 10.360.614 dan alokasi dana sebanyak Rp. 4.212.276.300.000, seperti dikutip dari pip.kemdikbud.go.id.
HENDRIK KHOIRUL MUHID