Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Siap-siap menyambut libur long weekend lagi. Pemerintah telah merilis hari libur resmi tahun 2024 selama 27 hari. Pada tahun ini bulan April menjadi bulan paling banyak tanggal merah karna bertepatan dengan perayaan hari besar umat Islam yakni Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, pemerintah juga banyak menetapkan hari libur di bulan Mei-Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bulan Mei memiliki jumlah tanggal merah terbanyak kedua setelah bulan April. Diketahui bahwa ada dua hari besar Agama yang jatuh pada bulan Mei yakni hari Raya Waisak dan Kenaikan Isa Almasih. Hari libur nasional dan cuti bersama perayaan tersebut jatuh pada hari Kamis dan Jumat sehingga akan ada long wekeend dalam 2 minggu berturut- turut selama 4 hari di bulan Mei.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, setelah bulan Mei pada Juni pemerintah juga menetapkan sebanyak 3 hari tanggal merah, yang mana salah satunya merupakan hari perayaan keagamaan Islam yakni hari Iduladha. Pada perayaan Iduladha tersebut libur nasional dan cuti bersama ditetapkan jatuh pada hari Senin dan Selasa. Berikut rincian lengkap libur nasional dan cuti bersama yang jatuh pada bulan Mei dan Juni 2024.
Hari Libur Nasional
Rabu 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Kamis 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
Sabtu 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Senin 17 Juni : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
Cuti Bersama
Jumat 10 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Jumat 24 Mei: Hari Raya Waisak
Selasa18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
Penetapan kalender nasional 2024 telah ditetapkan sejak Selasa 12 September 2023. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menteri Koordinator PMK Muhajir Effendy mengatakan bahwa penetapan hari libur Tahun 2024 mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, sebagaimana telah direvisi menjadi Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dimaksudkan sebagai pedoman bagi sektor ekonomi, masyarakat, dan swasta yang lain supaya bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian maupun lembaga pemerintahan dalam menentukan rencana program-program kerja,” ucap Muhadjir Effendy.
Pada agenda rapat tersebut juga sempat dibahas tentang perubahan nomenklatur hari besar, yakni Hari Lahirnya Isa Almasih menjadi hari Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Isa Almasih menjadi Kebangkita Yesus Kristus, dan Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus.Perubahan Nomenklatur tersebut akhirnya disetujui dan dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dalam surat keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 pada Senin 29 Januari 2024.
Perubahan nomenklatur hari besar tersebut merupakan usulan dari umat Kristen dan Katolik. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.
"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," kata Wamenag. Ia mengaku bersyukur karena usulan perubahan nomenklatur ini dapat diterima. "Kita perjuangkan dan diterima," katanya.
Itulah rincian libur Mei-Juni 2024 yang terdapat beberapa long weekend. Semoga bisa jadi alternatif waktu rehat Anda dari berbagai kegiatan rutinitas harian.
TIARA JUWITA | RENO EZA MAHENDRA | ANDIKA DWI | MEYLNDA DWI PUSPITA | DANIEL A FAJRI
Pilihan editor: 7 Pemandian Air Panas Dekat Jakarta, Cocok untuk Relaksasi