Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi pada tahun ajaran 2024/2025. Dengan konsep yang baru, pemerintah disebut-sebut tidak akan merobak keseluruhan sistem yang telah berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen Biyanto di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025. Lantas, apa saja perbedaan antara PPDB Zonasi dengan sistem yang baru?
Perbedaan PPDB Domisili dan PPDB Zonasi
Berikut Tempo merangkum sejumlah perbedaan antara PPDB Zonasi dengan skema penerimaan siswa baru yang bakal diterapkan di sekolah negeri di Indonesia:
Perubahan Nama
Biyanto menuturkan bahwa PPDB akan diganti dengan istilah baru, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Namanya diganti menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menilai perubahan istilah tersebut dengan mempertimbangkan bahwa kata “murid” lebih dekat dan familier daripada “peserta didik”. Istilah murid, menurut dia, sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat.
“Ya lebih familier, lebih kerasa kekeluargaannya. Ya lebih enak didengar. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” ujar Biyanto.
Zonasi Menjadi Domisili
Biyanto menjelaskan, pada proses penerimaan siswa yang baru, pemerintah berencana mengganti PPDB zonasi dengan sistem berbasis domisili. Menurut dia, dengan skema yang baru, potensi kecurangan akibat manipulasi dokumen kependudukan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat bisa diantisipasi.
Senada dengan hal itu, sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membocorkan bahwa kata “zonasi” pada sistem penerimaan siswa baru akan dihilangkan. Selain itu, kata “zonasi” juga bakal diganti dengan istilah lain.
“Tapi sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” kata Mu’ti pada Senin, 20 Januari 2025.
Tolok Ukur Utama
Terkait acuan utama bagi sekolah, Biyanto mengatakan bahwa PPDB Zonasi didasarkan pada dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) yang sering kali rentan dimanipulasi. Sementara pada SPMB atau PPDB Domisili yang bakal berlaku, seleksi akan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah.
Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi tolok ukur utama. Menurut dia, pihaknya sudah mengantisipasi permasalahan manipulasi dokumen kependudukan seperti di tahun-tahun sebelumnya.
“Memang selama ini semuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada yang baru masuk KK. Nah, itu kami antisipasi juga,” ucap Biyanto.
Mengenai konsep terbaru penerimaan siswa, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen Suharti menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan setelah rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto. Untuk saat ini, lanjut dia, pelaksanaan ratas tersebut sedang dikoordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sesuai yang disampaikan Pak Menteri (Abdul Mu’ti), menunggu hasil ratas,” ujar Suharti ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Jumat, 24 Januari 2025.
Hanin Marwah, M. Rizki Yusrial, M. Raihan Muzzaki, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.