Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi sistem domisili pada tahun ajaran 2025/2026. Selain itu, PPDB akan mempunyai nama baru, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen Biyanto di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025. Lantas, apa itu PPDB Domisili?
Apa itu PPDB Domisili?
Biyanto menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran seleksi PPDB Zonasi, area tempat tinggal yang tercantum di dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) menjadi acuan utama. Sementara itu, dengan sistem domisili yang baru, seleksi peserta didik akan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak antara sekolah dan rumah, tidak lagi berdasarkan dokumen kependudukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memang selama ini semuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal, tiba-tiba ada yang baru masuk KK. Nah, itu kami antisipasi juga,” ucap Biyanto.
Menurut dia, dengan sistem PPDB Domisili atau SPMB, potensi manipulasi data yang kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya dapat dicegah. Dia juga menyebut, istilah “murid” dalam SPMB lebih dekat dan familier dibandingkan dengan “peserta didik”.
“Ya lebih familier, lebih terasa kekeluargaannya. Ya lebih enak didengar. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” ujar Biyanto.
Kapan Pelaksanaan PPDB Domisili?
Terkait perubahan sistem PPDB Zonasi menjadi SPMB, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menuturkan bahwa dirinya sudah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengumumkannya. Namun, dia menyebut Prabowo justru menyerahkan keputusan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Kami sampaikan kepada Pak Presiden untuk segera diputuskan. Tapi dia memberikan arahan untuk nanti diselesaikan dengan Pak Menteri Sekretaris Negara,” kata Mu’ti usai Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Mu’ti mengungkapkan pengumuman keputusan penerapan SPMB sudah didelegasikan kepada Prasetyo, sehingga bukan dirinya yang berhak menyampaikan. Namun, ketika ditanya, apakah sistem PPDB Zonasi akan dihapus, dia belum berkenan menjawab.
“Kalau itu (penghapusan sistem PPDB Zonasi), Pak Mensesneg yang lebih tahu,” ucap Mu’ti.
Mu’ti sendiri berharap penggantian sistem PPDB Zonasi akan diumumkan dalam waktu dekat. Pasalnya, menurut dia, sudah banyak sekolah yang mulai mempromosikan pendaftaran siswa tahun ajaran baru.
Jika tak segera diputuskan, maka lanjut dia, koordinasi hingga sosialisasi akan menghadapi kesulitan. “Karena ini berkaitan dengan kebijakan-kebijakan di pemerintah daerah (pemda). Kemudian, kesiapan sekolah juga pemahaman masyarakat mengenai konsep penerimaan murid baru ini,” ujar Mu’ti.
Sebelumnya, Mu’ti menyampaikan bahwa pada sistem penerimaan siswa yang baru akan ditiadakan istilah lama, yaitu zonasi. “Tapi sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” katanya pada Senin, 20 Januari 2025.
Hanin Marwah, M. Rizki Yusrial, M. Raihan Muzzaki, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.