Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah
membuka formasi khusus untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021). Salah satu formasi khusus tersebut adalah formasi cumlaude. Formasi ini diperuntukan bagi mahasiswa lulusan terbaik dengan predikat cumlaude.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut merupakan persyaratan khusus bagi mahasiswa dengan predikat cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri yang dapat melamar sebagai CPNS:
- Pelamar adalah lulusan terbaik/cumlaude dari Perguruan Tinggi akreditasi A dan Program Studi/Jurusan akreditasi A saat kelulusan.
- Pelamar harus membuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/Dengan Pujian” di dalam Ijazah atau transkrip nilai.
- Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat.
- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude. Dengan syarat, pelamar harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Alokasi minimum putra/putri lulusan cumlaude adalah 10% di tingkat pusat dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh menteri. Putra/putri dengan predikat cumlaude (penetapan dengan kebutuhan khusus) mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama seperti putra/putri yang mendaftar lewat penetapan kebutuhan umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain persyaratan khusus bagi mahasiswa dengan predikat cumlaude, ada baiknya persyaratan umum CPNS 2021 juga diperhatikan:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
DINA OKTAFERIA