HAMPIR dua bulan Wiyogo menjabat sebagai Gubernur DKI Jaya, baru sekali dia mengeluarkan Surat Keputusan. Itu dilakukannya pekan lalu. Nomor SK-nya 2230/1987. Isinya: perintah pembongkaran dua bangunan tambahan berlantai tiga di kawasan Pasar Induk Tekstil Tanah Abang. "Gedung itu didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," tutur Wiyogo dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis pekan silam. Sebelum langkah drastis itu diambil, Tim Peniliti Pasar Tanah Abang yang diketuai Wagub Ir. Bun Yamin Ramto sudah meneliti selama 10 hari. Hasilnya, tim berkesimpulan bahwa bangunan tambahan yang terletak di lokasi parkir blok A dan B pasar Tanah Abang itu jelas-jelas tak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Memang sudah lama para pedagang tekstil di kios-kios yang terletak di blok A dan B mengeluh setelah adanya dua bangunan baru yang menyesaki halaman parkir. Mereka resah karena menilai bangunan tambahan tersebut menyebabkan hambatan bagi sirkulasi udara. Pasar menjadi pengap, sempit, dan kurang aman bila terjadi kebakaran. "Coba, deh, duduk di sini dua jam. Lihat sendiri berapa banyak pembeli yang mau mampir berbelanja ke tempat kami. Udaranya pengap, pembeli jadi terpengaruh," keluh Cie Cien, 30 tahun, pedagang kain yang kiosnya terletak di lantai dasar blok A. Keluhan senada juga diungkapkan A Kiet, 32 tahun, pedagang di lantai I. "Orang jadi malas ke sini, karena udaranya gerah," katanya tandas. Memang kedua bangunan tambahan itu strategis letaknya ketimbang bangunan lama blok A dan B. Lokasinya persis di depan gerbang pasar yang menghadap ke jalan raya. Bangunan tambahan itu menempati tanah kosong antara pagar dan gedung blok A. "Pembeli tentu saja lebih senang belanja di bagian depan. Sampai di sini uangnya sudah habis," tambah A Kiet dengan nada pasrah. Gedung tambahan yang terletak di blok A itu terdiri dari empat lantai. Dimulai sejak tahun lalu, kini pembangunannya hampir rampung. Di dalam bangunan pertokoan yang didominasi oleh warna kuning itu, terdapat lebih dari 300 kios yang masing-masing berukuran 2 X 2 m. Biaya pembangunannya menghabiskan sekitar Rp 1,5 milyar. Kapan gedung itu dibongkar? "Kami secara resmi belum menerima SK dari Pemda," kata Ekky Haryadi dari PT Pondok Indah Tower (PIT), developer bangunan tambahan itu. Ia sendiri mendengar soal ribut-ribut pembongkaran ini lewat koran. "Anda tahu sendiri 'kan, koran kadang-kadang bisa juga tak benar," sambung Ekky. Meski belum menerima pemberitahuan secara resmi, PIT tampaknya tak mau ambil risiko. "Sementara ini pembangunannya kami hentikan, istirahat dulu." Pihak PIT sendiri merasa mereka tak melanggar ketentuan. "Surat-surat kami lengkap, kok," cerita Ekky. Walaupun begitu, ia tak berani menggunakan kelengkapan surat-suratnya itu sebagai senjata. "Jika diinstruksikan harus bongkar, kami akan menurut. Namun, jika nanti diberi lampu hijau untuk meneruskan pembangunan, kami akan jalan terus," sahut Ekky lagi. Lain halnya dengan bangunan tambahan di blok B. Gedung tambahan ini pembangunannya masih dalam tahap awal. Beberapa tiang beton yang bakal menopang bangunan sudah terpancang. Sementara itu, di bagian lain masih tampak galian fondasi. Pembangunan gedung tambahan blok B ditangani developer PT Graha Saba Kencana Sakti (GSKS). Kegiatan pembangunan tampaknya dihentikan. Di dinding kantor bedeng yang terletak di lokasi tertempel fotokopi SK Gubernur yang bernomor 23327/IX/1987. Surat yang ditandatangani oleh Gubernur Soeprapto itu ditujukan kepada GSKS. Isinya, antara lain, perusahaan ini diberi izin membangun perluasan Pasar Tanah Abang di atas tanah seluas 500 m2. Inilah yang dikatakan Wiyogo sebagai izin prinsip yang diberikan kepada developer. Izin prinsip tak berarti developer boleh langsung membangun gedungnya. Bagaimanapun pembangunan gedung harus selalu disertai dengan IMB. Menurut Wiyogo, tak cuma masalah prosedur perizinan yang diselewengkan developer itu. Terungkap juga bahwa pembangunan gedung tambahan itu ternyata menyimpang dari aspek teknis bangunan. Pahit memang jika keputusan pembongkaran itu dilaksanakan. Apalagi di gedung tambahan blok A itu sudah ada beberapa kios yang laku dijual dengan harga Rp 30 juta/kios. Namun, pihak PIT dan GSKS cuma bisa menunggu eksekusi. "Kami sekarang ini sedang menunggu dengan hati dag-dig-dug," tutur Ekky pasrah. Menelusuri benang kusut ihwal pembangunan dua gedung tambahan di Pasar Tanah Abang itu memang ruwet. Hingga kini belum terungkap secara jelas, bagaimana liku-likunya. Apalagi menurut sebuah sumber seperti yang dikutip harian Kompas, Dinas Tata Kota telah menerima uang setidaknya Rp 57 juta sebagai pungutan izin pemetaan salah satu bangunan tambahan itu. Belakangan, Wagub Bun Yamin Ramto, yang membidangi masalah perizinan pembangunan itu, menjanjikan, "Kami akan mengembalikan jika memang ada retribusi yang sempat diterima oleh Dinas Tata Kota." Gebrakan Wiyogo di Tanah Abang mungkin tak hanya sekadar berhenti di sini. "Aparat yang terlibat perlu diselidiki. Supaya jelas bagaimana gedung itu bisa berdiri. Tentu ada sesuatu," kata seorang pejabat teras Pemda DKI. "Lalu apa fungsi P2K (Pengawasan dan Pembangunan Kota) dalam hal ini," katanya lagi. Apa "sesuatu" itu, harap sabar menunggu. Soalnya, Gubernur Wiyogo sudah menjanjikan akan menindak aparatnya yang terlibat dalam kasus Pasar Tanah Abang ini. Ahmed K. Soeriwidjaja dan Yoppie Hidayat (Jakarta)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini