Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SETIAP musim pemilihan umum, selalu muncul keluhan soal politik biaya tinggi. Namun biaya tinggi ini tak pernah tecermin dalam laporan dana kampanye peserta pemilu. Laporan dana kampanye, baik pemilu legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah, selalu memuat angka yang masuk akal.
Satu-satunya indikasi formal yang bisa menjustifikasi politik biaya tinggi adalah kebijakan pembentuk undang-undang pemilihan umum yang terus menaikkan batas maksimal sumbangan dana kampanye untuk partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden. Pada Pemilu 2004, sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 100 juta dan badan hukum swasta Rp 750 juta. Sedangkan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, batasan donasi individu Rp 2,5 miliar dan Rp 25 miliar untuk kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah.
Masalahnya, pembatasan itu tak berlaku bagi calon legislator atau partai politik yang bisa menyumbang sebanyak apa pun. Skema ini memberikan fleksibilitas luar biasa bagi dominasi uang dalam pembiayaan kampanye. Undang-Undang Pemilu pun tak pernah mengatur pembatasan belanja kampanye (spending cap) peserta pemilu. Jika Undang-Undang Pemilu memungkinkan penggunaan dana besar untuk pembiayaan, kenapa politik biaya tinggi tak pernah tergambar dalam laporan dana kampanye?
Besar kemungkinan pembiayaan itu berasal dari sumber ilegal dan untuk kepentingan ilegal pula. Kondisi itu terkonfirmasi dari pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, yang menyebutkan peningkatan transaksi mencurigakan terkait dengan Pemilu 2024 sebesar 100 persen. Padahal rekening khusus dana kampanye sebagai satu-satunya penampung aliran dana kampanye cenderung tak bergerak. PPATK menengarai ada aliran dana tambang ilegal dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman bank perkreditan rakyat yang diduga dipergunakan untuk kepentingan partai.
PPATK juga memantau adanya ratusan ribu safe deposit box di bank umum swasta nasional dan bank badan usaha milik negara pada rentang Januari 2022-30 September 2023. Dalam suratnya kepada Komisi Pemilihan Umum, PPATK menjelaskan uang dari transaksi itu berpotensi digunakan untuk penggalangan suara (politik uang) yang akan merusak demokrasi Indonesia.
Dugaan skandal dana ilegal untuk pembiayaan kampanye pemilu bukan barang baru. Di setiap pemilu, kecurigaan laporan dana sekadar basa-basi, seperti kaset rusak diputar ulang, tanpa solusi sama sekali. Maka bisa dibilang pengaturan dana kampanye memang secara sistemik didesain untuk tak mampu mewujudkan pengelolaan dana kampanye yang akuntabel.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kaset Rusak Dana Kampanye Ilegal"