MENGENAKAN setelan jas biru tua, berpeci hitam, Panglima ABRI Jenderal Feisal Tanjung menyalami para penjemputnya di terminal VIP Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta. Pagi itu, Sabtu pekan lalu, Tanjung tampak banyak melepas senyum. Wajahnya cerah, sekalipun baru saja terbang delapan jam dari Arab Saudi. Tanjung bersama istri menjalankan ibadah haji untuk yang ketiga kalinya. Agaknya, wajar saja Tanjung cerah. Dua hari sebelumnya -- saat orang nomor satu di markas besar ABRI Cilangkap itu masih di tanah suci -- Menteri Sekretaris Negara Moerdiono memberitahukan pada pers bahwa masa dinas aktif Jenderal Tanjung diperpanjang. Perpanjangan itu -- istilah resminya "penahanan dalam dinas keprajuritan" -- tertuang dalam sebuah Keputusan Presiden yang ditandatangani Presiden Soeharto, 23 Mei lalu. Tanpa perpanjangan itu Tanjung mestinya pensiun akhir Juni 1994, saat ia genap berusia 55 tahun. Tapi sesuai dengan Undang-Undang tentang Prajurit ABRI Nomor 2 Tahun 1988, prajurit dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi, dan menduduki jabatan keprajuritan tertentu, dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun. Perpanjangan ini tentu saja membuyarkan pandangan sementara pengamat, sekaligus membunuh isu. Selama ini ada yang memperkirakan bahwa Tanjung tak akan lama bercokol di Cilangkap. Soalnya, ketika ia dilantik setahun lalu, usianya sudah 54 tahun. Ada yang menduga Tanjung cuma akan membuka jalan bagi KSAD Jenderal Wismoyo Arismunandar. Penahanan dalam dinas keprajuritan (PDK) yang dialami Tanjung sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Hal yang sama pernah dialami oleh Pangab 1983-1988 Jenderal L.B. Moerdani dan Pangab 1988-1993 Jenderal Try Sutrisno. Tapi PDK itu diberikan Presiden setiap kali satu tahun. L.B. Moerdani sempat mengalami satu kali PDK dan Try malah dua kali. Sedangkan untuk Tanjung, Keputusan Presiden tadi tak menyebut waktu satu tahun. Menurut Mensesneg Moerdiono, Presiden mengambil keputusan untuk memperpanjang dinas keprajuritan bagi Jenderal Tanjung, terhitung 1 Juli 1994, sampai ada keputusan lain. "Keputusan lain itu penting Anda perhatikan. Artinya, bisa lebih dari satu tahun," katanya. Betulkah? Sebuah sumber di Mabes ABRI menduga, Tanjung akan digenapkan lima tahun berada di Cilangkap. Maksudnya, anak Medan ini akan pensiun setelah Sidang Umum MPR 1998. "Ketika itu usianya baru 59 tahun, masih sesuai dengan batas umur yang ditetapkan undang-undang," kata sumber itu. Semua ini tentu bergantung pada keputusan Presiden Soeharto. Andi Reza Rohadian
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini