Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dasco Sebut DPR Punya Formulasi Baru Pembahasan Undang-Undang

Menurut Dasco, partisipasi publik minimal dilakukan dua kali, melalui seminar di DPR dan kampus.

4 April 2025 | 20.11 WIB

Jajaran pimpinan DPR RI (dari kiri) Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Adies Kadir,  menggelar konferensi pers usai menggelar rapat paripurna di Jakarta, 20 Maret 2025.Tempo/Hammam Izzuddin
Perbesar
Jajaran pimpinan DPR RI (dari kiri) Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, menggelar konferensi pers usai menggelar rapat paripurna di Jakarta, 20 Maret 2025.Tempo/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan formulasi baru dalam pembahasan undang-undang. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan formulasi baru tersebut akan menekankan aspek partisipasi publik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dasco, partisipasi publik minimal dilakukan dua kali, melalui seminar di DPR dan kampus. “Pembahasan undang-undang itu harus ada seminar minimal dua kali, sehingga paritispasi publiknya lebih terbuka,” ujar Dasco melalui pesan suara kepada Tempo pada Jumat, 4 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan, cepat-lambatnya pembahasan undang-undang kedepannya tergantung kegiatannya.  “Yang penting kualitas partisipasi publiknya cukup,” ujarnya. Dasco tidak memerinci lebih lanjut kepastian regulasi tersebut diberlakukan. Sebab diskursus ini baru sekedar dibahas secara sebelum reses dan pertemuan halal bihalal. 

Sebelumnya, Dasco mengatakan, regulasi baru itu akan disampaikan secara resmi setelah memasuki masa persidangan ketiga pada 17 April 2025.  "Kami akan koordinasikan dengan ketua fraksi," ujar dia. Menurut Dasco, formulasi baru pembahasan undang-undang di DPR berhubungan dengan sejumlah produk undang-undang yang tengah dibahas di parlemen.

Salah satu regulasi yang tengah dibahas DPR adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Komisi III DPR. Parlemen juga tengah merancang revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saat ini belum diketahui secara jelas dua undang-undang yang berhubungan dengan politik itu akan dibahas di Badan Legislasi DPR atau di Komisi II DPR. DPR juga dikabarkan bakal membahas revisi Undang-Undang Kepolisian RI. Namun pimpinan DPR mengklaim belum ada surat presiden atau surpres sehubungan dengan revisi undang-undang tersebut.

Selama ini proses penyusunan undang-undang DPR dianggap kurang melibatkan partisipasi bermakna dari publik. Misalnya, pembahasan revisi UU TNI yang ditolak secara luas oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menilai prosedur pembentukan undang-undang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Terakhir kali regulasi itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. “Jadi tidak boleh ada prosedur baru yang berbeda dari undang-undang  tersebut,” katanya melalui pesan pendek.

Yance mengatakan, pembentukan undang-undang saat ini memang belum ideal karena banyak pengabaian terhadap aspek akademis maupun partisipasi publik. Jika DPR ingin membuat  formulasi baru, kata Yance, sebaiknya suatu formulasi yang bisa memperkuat aspek akademis dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Salah satunya,  Yance mengatakan, DPR harus mengubah Tata Tertib DPR untuk mengatur lebih banyak operasional sehubungan dengan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan Pasal 96 ayat (9) UU Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu DPR juga perlu membentuk unit khusus atau alat kelengkapan dewan yang fokus dalam pengelolaan partisipasi publik.  

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus