Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Demokrat dan NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif

Saat penetapan perolehan kursi legislatif, KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU ke MK.

1 Agustus 2024 | 10.37 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Idham Kholik saat mengikuti rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Idham Kholik saat mengikuti rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. KPU menunda penetapan tersebut karena terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan belum bisa menetapkan perolehan kursi legislatif hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada Rabu kemarin, 31 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Alasannya, kata KPU, ada pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh partai politik pasca-rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara ulang yang diadakan pada Ahad, 28 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seharusnya pada sore hari ini (Rabu) kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya. Jadi demikian rapat pleno kami. Rapat pleno pada kali ini hanya menyampaikan kondisi terkini," ujar komisioner KPU Idham Kholik di ruang rapat gedung KPU, Rabu, 31 Juli 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Menurut Idham, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024, tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara pemilu nasional, KPU harus melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih, dalam hal ini calon anggota DPR terpilih dan DPD terpilih. 

Adapun sebelumnya, KPU telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa pemilu legislatif 2024. Hasil pemilihan ulang itu telah direkapitulasi pada Ahad, 28 Juli 2024.

Namun, saat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI akan dilakukan, sekitar pukul 10.00 WIB, KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU ke MK.

Idham menjelaskan, pelaksanaan penetapan akan ditunda sampai KPU mendapat informasi resmi dari MK atas registrasi perkara yang masuk dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan gugatan ke MK tersebut berasal dari Partai Nasdem dan Partai Demokrat.

"Ada satu perkara terkait dengan DPR RI yaitu Dapil Banten II, dan juga di DKI Jakarta ada. Untuk DPR provinsi katanya dari NasDem," ujar Afifuddin

Dikutip dari Antara, permohonan pertama soal PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.

Kemudian permohonan kedua, yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.

Idham belum bisa memastikan kapan MK bisa menyelesaikan sengketa PHPU itu. Sedangkan setiap partai politik harus sudah mengetahui jumlah perolehan suara hasil Pemilu 2024 untuk bisa mencalonkan kepala daerah yang pendaftarannya dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Melihat hal tersebut, Idham yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada sehingga sengketa PHPU cepat selesai dan KPU dapat segera mengumumkan perolehan suara hasil Pemilu 2024.

"Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya," kata Idham.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus