Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI untuk Karya Jurnalistik, Begini Aturannya

Dewan Pers menerbitkan Peraturan Dewan tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik, bagaimana isinya?

26 Januari 2025 | 11.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik pada Jumat, 24 Januari 2025. Peluncuran ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi AI dapat digunakan secara etis, transparan, dan tetap mematuhi kode etik jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa pedoman ini dirancang sebagai pelengkap dari kode etik jurnalistik yang sudah ada. “Kami tidak mengubah kode etik jurnalistik, tetapi pedoman ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi yang semakin maju,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Pedoman yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal. Aturannya mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan penutup.

Ninik menuturkan bahwa pedoman ini akan menjadi dasar bagi insan pers untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. “Pedoman ini membantu memitigasi potensi pelanggaran kode etik. Teknologi AI dapat mempermudah proses kerja jurnalistik, tetapi tidak boleh menggantikan peran manusia dalam proses tersebut,” katanya.

Penyusunan pedoman ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, platform teknologi, pakar AI, dan penggiat media. Sejak April 2024, Dewan Pers telah mengadakan diskusi dan menghadirkan berbagai narasumber untuk memastikan pedoman ini relevan dan aplikatif. Pedoman ini juga telah melalui uji publik yang melibatkan pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung.

“Semoga pedoman ini dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja, tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental jurnalistik seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” harap Ninik.

Isi Aturan

Berikut adalah rangkuman Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

Peraturan ini mendefinisikan kecerdasan buatan sebagai teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, suara, video, dan melakukan analisis. Prinsip dasarnya adalah karya jurnalistik yang dihasilkan dengan AI harus selalu berpedoman pada KEJ.

Penggunaan AI dalam jurnalistik wajib berada di bawah kendali manusia dari awal hingga akhir proses. Tanggung jawab penuh atas karya jurnalistik yang dihasilkan AI tetap berada di tangan perusahaan pers. Perusahaan pers diperbolehkan untuk memberikan keterangan dan menyebutkan sumber atau aplikasi AI yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik.

Perusahaan pers wajib memeriksa akurasi dan memverifikasi data serta informasi, termasuk gambar, suara, dan video yang diperoleh melalui AI, dengan menggunakan teknologi yang tepat dan/atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.

Karya jurnalistik yang dihasilkan AI dilarang mengandung unsur cabul, kebohongan, fitnah, sadisme, dan diskriminasi terkait SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun disabilitas.

Perusahaan pers diberikan kebebasan untuk menggunakan berbagai jenis aplikasi AI. Dalam hal publikasi, gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis AI, baik bergerak maupun tidak, harus diberi keterangan yang jelas.

Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli warisnya. Karya jurnalistik berbasis suara yang dihasilkan AI juga harus diberi keterangan. Sulih suara dan sintesis suara dari figur personalisasi yang dibuat dengan AI harus mendapat persetujuan dari pemilik suara aslinya.

Perusahaan pers wajib menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan pada karya jurnalistik yang dihasilkan AI. Setiap penggunaan AI yang berdampak signifikan terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan secara eksplisit.

Terkait komersialisasi, iklan yang dihasilkan dengan AI dan dipublikasikan di perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan. Iklan programatik di media siber harus mematuhi ketentuan kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal perlindungan, teknologi AI yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik harus dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, serta sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perusahaan pers wajib memastikan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan AI menghormati hak privasi.

Apabila terjadi sengketa terkait karya jurnalistik yang menggunakan AI, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang ada di Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan AI mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Defara Dhanya dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dewan Pers: Ada Sanksi Etik bagi Pelanggar Pedoman Penggunaan AI dalam Produk Jurnalistik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus