Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti hilangnya diagram hingga bagan real count perolehan suara Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, diagram perolehan suara pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap KPU menghilang. Begitu pun dengan diagram hasil perolehan suara pemilu legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI. Biasanya diagram maupun bagan perolehan suara akan terpampang saat Sirekap diakses.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanggapan Perludem
Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, mengatakan Sirekap merupakan platform transparansi dan publikasi data dalam penghitungan suara. Fitur ini hadir untuk memberikan gambaran atas progres penghitungan suara Pemilu 2024.
“Lewat platform itu, publik bisa melakukan pengawasan atas proses tersebut. Sehingga sebetulnya baik itu grafik dan juga form c hasilnya sama2 penting ditampilkan,” ujar Khoirunnisa ketika dihubungi Tempo, Rabu, 6 Maret 2024.
Jika dalam penerapannya ditemukan adanya kendala, kata dia, harusnya KPU menjelaskan permasalahan tersebut dan segera memperbaiki Sirekap. Sebab, jika dihilangkan seperti saat ini, publik tidak bisa mengontrol data digital dan grafiknya. Fenomena ini tak urung justru akan menambah polemik.
“Ini sudah setengah jalan proses rekap, kalau kemudian di tengah jalan dihilangkan grafik dan data digitalnya maka saya khawatir justru malah semakin bikin tambah polemik,” kata Khoirunnisa.
KPU RI melalui salah satu komisionernya, Idham Holik, telah memberikan alasan hilangnya bagan persentase perolehan suara Pemilu 2024 di laman KPU. Pihaknya mengatakan saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu,” kata Idham di Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.
Menurut dia, fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id. Artinya, kini masyarakat tak lagi bisa melihat persentase perolehan suara di laman KPU secara instan.
Adapun Formulir Model C-1 Plano di setiap tempat pemungutan suara atau TPS adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan atau PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian, dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D-Hasil. Data tersebut lalu dipotret dan diunggah ke Sirekap KPU.
Namun optical character recognition (OCR) yang digunakan terkadang tidak dapat membaca dengan akurat. Sehingga terjadi kemungkinan salah membaca data. Akibatnya jumlah suara menjadi berkurang atau bahkan berlebih. Idham menilai data yang kurang akurat tersebut justru memunculkan prasangka bagi publik. Karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” ujarnya.
ANDRY TRIYANTO TJITRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | JULI HANTORO | ANTARA