Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perludem Menilai Tindakan PKB Ganti Caleg Terpilih Mencederai Demokrasi

Perludem menilai PKB tidak berhak mengganti caleg terpilih karena mereka adalah pilihan rakyat.

1 Oktober 2024 | 12.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menilai tindakan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pelantikan tiga kadernya yang terpilih secara sah jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah perbuatan yang mencederai pilihan rakyat dalam demokrasi. Ketiga caleg terpilih dari PKB tersebut adalah Achmad Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad.

“Ketika pergantian caleg terpilih diintervensi oleh partai politik melalui mekanisme pemecatan kader tanpa alasan yang jelas, hal ini sudah mencederai nilai demokrasi,” kata Annisa saat dihubungi di Jakarta pada Senin, 30 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Annisa mengatakan PKB tidak berhak mengganti kadernya karena ketiganya merupakan pilihan rakyat dan mempunyai tanggung jawab untuk membawa aspirasi warga di daerah pemilihannya. Kondisi itu diperparah dengan upaya PKB mengganti Achmad Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf dengan kadernya yang lain, yakni Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.

“Ketika partai mengganti caleg terpilih dengan tokoh lain tanpa alasan yang jelas atau sah secara hukum, ini dapat mencederai prinsip pemilu proporsional terbuka,” ujar Annisa.

Dia menambahkan partai politik seharusnya berperan sebagai wadah untuk menjaga budaya demokrasi di Indonesia. Partai juga memegang peran dalam memproduksi kader terbaik yang akan menjadi perpanjangan tangan rakyat dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

Partai politik, kata dia, juga berperan besar dalam memastikan proses pemilu bisa berjalan dengan transparan dan berimbang. Dengan mengganti kader terpilih tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat, partai, dalam hal ini PKB, justru mencederai pemilu yang transparan dan berimbang.

“Meskipun partai memiliki kuasa untuk mencalonkan caleg, mereka tidak boleh semena-mena memecat caleg yang terpilih oleh masyarakat, kecuali terdapat alasan yang sah dan diatur oleh hukum,” kata Annisa.

Karena itu, Perludem berharap partai-partai besar lain bisa lebih menghargai suara rakyat dengan tidak mengganti kader yang terpilih secara sah dengan alasan yang subjektif.

PKB Mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU 

Bawaslu meminta KPU tetap melantik tiga caleg dari PKB, yaitu Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024. Bawaslu melayangkan permintaan itu setelah sebelumnya PKB meminta KPU tidak melantik tiga kadernya tersebut dan menggantinya dengan kader yang lain. 

KPU menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

PKB pun mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU yang tetap mempertahankan status caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari partai.

“Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB, soal pemberhentian anggotanya,” kata pria yang akrab disapa Cak Udin itu dalam keterangannya pada Ahad, 29 September 2024.

Cak Udin turut menyoal dasar aturan yang digunakan oleh Bawaslu dan KPU perihal tetap memutuskan caleg PKB tersebut sebagai anggota DPR terpilih. Dia menuding KPU tidak menjalankan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1349 Tahun 2024.

“Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Apa dasarnya menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB (tetap) menjadi caleg terpilih?" ujar Cak Udin.

Ihwal langkah PKB selanjutnya, menurut Cak Udin, bakal tetap sesuai dengan keputusan awal yang telah dikeluarkan oleh partainya.

“Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai, sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh Undang-Undang partai politik,” kata Cak Udin. 

“Kami juga menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu, untuk diadukan ke DKPP,” ujarnya menambahkan.

DPP PKB juga mempertimbangkan mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara untuk tidak melantik caleg tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Cak Udin menuturkan PKB sedang mempertimbangkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

ALIF ILHAM FAJRIADI | ANTARA

Pilihan editor: Jadi Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029 dari PDIP, Ini Respons Puan Maharani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus