Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peraturan baru ini menganti peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 itu mengatur soal batas maksimal biaya kuliah di seluruh PTN. Adapun peraturan ini menjelaskan soal tarif SSBOPT, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT, Uang Kuliah Tunggal atau UKT, dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT)
Tarif SSBOPT ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pertimbangan capaian standar PTN, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Adapu, peraturan turunan mengenai besaran SSBOPT diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024.
Komponen SSBOPT terdiri atas biaya langsung yang merupakan biaya operasional penyelenggaraan program studi dan biaya tidak langsung yang merupakan biaya operasional pengelolaan institusi. Kemudian SSBOPT akan digunakan sebagai dasar kementerian untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN dan tarif BKT untuk setiap program studi.
Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT yang dilakukan oleh pimpinan PTN untuk setiap program studi. Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi tersebut.
Namun, PTN dapat menetapkan tarif BKT maksimal dua kali besaran BKT kepada mahasiswa diploma atau sarjana yang diterima melalui jalur kelas internasional, kerja sama, seleksi mandiri, rekognisi pembelajaran lampau, dan berkewarganegaraan asing. PTN menentukan besaran BKT dengan cara tarif SSBOPT dibagi dua.
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Abdul Haris, menjelaskan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester. Hal tersebut untuk mengakomodir mahasiswa yang kurang mampu.
Selanjutnya, penetapan UKT merupakan wewenang pemimpin perguruan tinggi. Maka, UKT hanya berlaku di universitas masing-masing. Ketentuan yang berlaku secara nasional dari Kemendikbud adalah kewajiban dalam menyediakan kelompok tarif UKT kelompok 1 dan 2 tadi. Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH
Dalam proses penetapan UKT tersebut, kata Haris, PTN-BH harus berkonsultasi dengan Kemendikbudristek. Sementara perguruan tinggi selain PTN-BH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.
Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia yang menerapkannya. Besaran IPI bervariasi di setiap PTN dan program studi. Tarif IPI ditetapkan maksimal empat kali besaran BKT yang telah ditetapkan untuk setiap program studi.
Untuk menetapkan nominal IPI, PTN BH harus berkonsultasi dengan Kemendikbudristek. Sementara perguruan tinggi selain PTN BH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek. Selain itu, PTN dilarang untuk menetapkan pembayaran IPI secara penuh sebagai syarat daftar ulang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
INTAN SETIAWANTY