Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak lagi terdengar senda gurau kawan-kawan sekampus. Tak ada pula setumpuk pekerjaan rumah yang mesti dia selesaikan. Sudah tiga pekan lebih Selfinus Bobii tidak bisa mengikuti kegiatan perkuliahan. Mahasiswa Sekolah Teologia Fajar Timur Jayapura ini kini mendekam dalam tahanan Kepolisian Daerah Papua.
Setelah setengah bulan diperiksa sebagai tersangka, pekan lalu berkas perkara Bobii dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. ”Kami menjeratnya dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua, Ajun Komisaris Besar Polisi Paulus Waterpauw. Inilah pasal mengenai larangan menghasut di muka umum. Pelakunya bisa diancam hukuman enam tahun penjara.
Polisi menuduh tersangka terlibat dalam demonstrasi berdarah di depan kampus Universitas Cenderawasih, Abepura, Jayapura, pada 16 Maret lalu. Dalam demo yang menuntut penutupan PT Freeport itu terjadi bentrokan antara mahasiswa dan aparat. Akibatnya, empat polisi dan satu tentara tewas. Sebagai koordinator aksi, Bobii langsung ditangkap hari itu juga.
Bobii bukan satu-satunya mahasiswa yang menjadi tersangka. Polisi sudah menahan 16 tersangka dalam kasus Abepura. Mahasiswa lain yang ditahan adalah Alex C.W. Ellyas T., Penius Waker, Thomas Ukago, Patrisius Aronggear, Markus Kayame, Othen Dapyal, Musa Asso, Moses L., Ekana Lokobal, Mom J.A., Mathias Mihel Dimara, dan Nelson Rumbiak. Dua lainnya, Luis Gedi dan Ferdinan Pakage, yang juga ditahan, masing-masing dalam kesehariannya menjadi karyawan toko dan tukang parkir. Kini polisi telah menyelesaikan enam berkas perkara, termasuk perkara Bobii.
Alex mendapat tuduhan yang agak berbeda. Dituding membawa bahan peledak dalam kerusuhan, dia dijerat Undang-Undang Nomor 12/drt/Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api. Adapun para tersangka lainnya menerima tuduhan seperti menghasut atau merusak fasilitas umum.
Sejumlah mahasiswa lainnya, termasuk otak dan penggeraknya, masih diburu polisi. ”Dalam waktu dekat kami akan menangkap mereka,” ujar Ajun Komisaris Besar Paulus. Tersangka yang masih dikejar, antara lain, Cosmos Yual, Heni Lani, Linda, dan Hans Gebze (Ketua Perjuangan Rakyat Papua).
Hans dan kawan-kawannya diduga masih bersembunyi di hutan. Mereka juga berusaha lari ke negara tetangga. ”Sejumlah mahasiswa akan mencari suaka ke Papua Nugini,” kata Hans.
Purwanto, Cunding Levi, Lita Oetomo (Papua)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo