Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dikira Hukuman Mati

Nur hidayat, 30, divonis hukuman seumur hidup oleh pn jak-tim. Ridwan bin Casari dituntut 17 tahun, Dede Saefudin 10 tahun. HA Ghany Masykur, 64, divonis 10 tahun oleh PN Bima mereka melakukan subversi.

23 Desember 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIDANG kasus subversi Lampung itu dilanjutkan Kamis pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim dipimpin Din Muhammad. Jaksa mengatakan, Nur Hidayat, 30 tahun, melakukan serangkaian perbuatan merongrong dan memutarbalikkan ideologi dan haluan negara, yang berkedok pengajian di berbagai tempat, sejak Agustus 1988. Bahkan bekas pegawai Bea Cukai Tanjungbalai Karimun (Riau) dan eks karateka nasional itu ingin menggantikan Pancasila dan UUD 1945, dengan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) berdasarkan Quran dan Hadis. Setelah membentuk dan membaiat jamaahnya, Nur menghijrahkan mereka ke Lampung untuk membentuk basic camp. Nur, yang dalam rapat di Cibinong, November 1988, dipilih jadi amir musafir dari Front Komando Mujahidin (FKM), terbukti pula membuat dan mengirim anak panah ke Lampung. Malah ia juga akan membalas kematian 37 anggota FKM di Lampung ketika petugas keamanan menggerebek Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) Warsidi. Nur akan meledakkan dan membakar pompa bensin di Semanggi dan Tanjungpriok, pusat pertokoan Glodok dan Pasar Pagi, Jakarta, pada 2 Maret 1989. Tapi, karena semua itu "masih direncanakan", Jaksa Lukman menuntut Nur Hidayat hukuman seumur hidup saja. "Gua kira hukuman mati, nggak tahunya seumur hidup. Itu sih kekecilan," ujar ayah 2 anak itu kepada TEMPO. Hari itu, juga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Hamid Harahap menuntut Ridwan bin Casari 17 tahun penjara. Jaksa A. Hamid Thahir menuntut Dede Saefudin 10 tahun penjara. Kedua anggota FKM itu, kata kedua jaksa, terlibat langsung membantu gerakan Nur Hidayat. Di Pengadilan Negeri Raba, Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin pekan ini, H.A. Ghany Masykur, 64 tahun, divonis 11 tahun penjara. Eks Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah Bima itu disebut bersekongkol untuk membentuk NII. Rekannya, M. Nur Husen, 65 tahun, eks Kepala Kantor P dan K Bima, serta bekas anggota DPRD II Bima dan DPRD I NTB dari F-KP, divonis 6,5 tahun penjara. Jaksa R. Soedadji, akhir November silam, menuntut Ghany Masykur 15 tahun penjara. Jaksa Lalu Husnan menuntut Nur Husen hukuman 8 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus