Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Direktur Jak TV Tersangka Perintangan Penyidikan, AJI: Berita Negatif Tidak Bisa Dipidanakan

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menanggapi Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka perintangan penyidikan.

22 April 2025 | 13.35 WIB

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AJI periode 2024-2027. Istimewa
Perbesar
Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AJI periode 2024-2027. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menanggapi Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. "Sikap kami, berita dengan narasi negatif harusnya tidak dipidana tapi diadukan ke Dewan Pers," kata Nany saat dihubungi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Setelah itu, kata dia, Dewan Pers yang akan menilai dan memutuskan, bukan lembaga lain. "Akan sangat berbahaya jika sebuah berita dianggap atau dikenai pasal perintangan hukum oleh lembaga selain Dewan Pers," ujar Nany.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan, banyak media yang benar-benar murni meliput dengan mengkritisi kasus hukum. Apalagi media sering menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan. "Narasi seperti ini juga akan jadi presenden buruk untuk kriminalisasi pers ke depannya," ucap Nany. "Kalau mengunakan cara ini, bisa-bisa mereka juga kena pasal perintangan hukum."

Nany menegaskan, Dewan Pers harus dilibatkan dalam semua sengketa pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dapat digunakan untuk isu pers. AJI mengimbau media dan jurnalis untuk selalu mengikuti kode etik jurnalistik sehingga bisa terus independen. Nany juga mengingatkan, para jurnalis jangan melintasi pagar api dan terus profesional.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Ketiganya adalah Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka Tian Bahtiar karena kesalahan pribadi. Harli mengatakan, Tian melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.

Tian disebut bekerjasama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih. Ketiganya disebut-sebut mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari.

Abdul mengatakan, terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah, serta korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

Selain itu, Abdul juga menyebut Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi hingga seminar. Ini sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.

"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus