Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar penemuan mayat di lingkungan Universitas Prima Indonesia atau Unpri Medan, Sumatera Utara, menghebohkan dunia pendidikan. Pihak kampus pun memberikan penjelasan mengenai mayat yang disebut sebagai korban pembunuhan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri Susanto menyatakan kabar terjadinya pembunuhan di lingkungan kampus Unpri itu tidak benar. "Dengan tegas saya nyatakan tak ada kasus pembunuhan di lingkungan Unpri," kata dia dalam keterangannya, Rabu, 13 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susanto mengatakan Unpri memiliki Fakultas Kedokteran sejak 2008. Fakutas itu memiliki laboratorium untuk menunjung proses belajar mengajar. Ia pun menyebut lima mayat yang dimaksud merupakan kadaver, jenazah manusia yang diawetkan dan digunakan untuk media belajar.
Penggunaan kadaver sebagai objek pembelajaran anatomi telah diatur oleh peraturan tertulis di Indonesia. Berikut sejumlah aturan yang mengatur soal penggunaan kadaver:
Pasal 120 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.
- Bedah mayat anatomis pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus oleh keluarga atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
- Mayat harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan minimal 1 (satu) bulan sejak kematiannya.
Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor
Pada ayat (4) dan (5) pasal ini menjelaskan, jika mayat berhubungan dengan perkara pidana, pemanfaatan organ dari mayat hanya dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan mayat terkait dengan perkara selesai. Pemanfaatan organ dari mayat pun harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia
Pada Pasal 1 huruf (b) dijelaskan bahwa bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran. Bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat sebagai berikut:
- Dengan persetujuan tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia, jika sebab kematian belum dapat ditentukan dengan pasti;
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarga terdekat, jika dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat datang ke rumah sakit.
Dalam Pasal 6 dan 7, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi fakultas kedokteran. Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai. Atas dasar tersebut, fakultas kedokteran memang secara sah memiliki dan menggunakan kadaver.
SAHAT SIMATUPANG
Pilihan Editor: Geger Temuan 5 Mayat di Kampus Unpri, Wakil Dekan Sebut Itu Kadaver