Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

Politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan kekhawatirannya soal RUU MK yang telah disahkan di tingkat 1 dan selangkah lagi disahkan jadi UU.

16 Mei 2024 | 22.00 WIB

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PDI Perjuangan atau PDIP menyoroti polemik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau kerap disebut RUU MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"RUU MK ini ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan," kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djarot mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi dapat menyingkirkan hakim konstitusi yang tidak sejalan dengan kehendak penguasa.

"Apalagi pembahasannya terkesan sembunyi-sembunyi," ucap Djarot.

Revisi UU MK telah disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam pembahasan tingkat I. Sehingga, tinggal selangkah lagi dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Revisi beleid ini menimbulkan polemik. Sebab, rapat pengesahan tingkat I digelar saat DPR dalam masa reses pada Senin, 13 Mei 2024.

Sebelumnya pada Desember 2023, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU MK karena menuai penolakan sejumlah pihak. Salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang kala itu dipimpin oleh Mahfud Md.

Mahfud mengungkapkan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi memang aneh. Menurut dia, perubahan pada beleid ini malah berpotensi mengganggu independensi hakim, khususnya terkait aturan peralihan. 

"Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi independensinya sudah mulai disandera, menurut saya," kata Mahfud dalam keterangan resminya pada Rabu, 15 Mei 2024.

Inilah yang membuat Mahfud menolak RUU MK saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam. 

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus