Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PDI Perjuangan atau PDIP menyoroti polemik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau kerap disebut RUU MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"RUU MK ini ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan," kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Djarot mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi dapat menyingkirkan hakim konstitusi yang tidak sejalan dengan kehendak penguasa.
"Apalagi pembahasannya terkesan sembunyi-sembunyi," ucap Djarot.
Revisi UU MK telah disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam pembahasan tingkat I. Sehingga, tinggal selangkah lagi dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Revisi beleid ini menimbulkan polemik. Sebab, rapat pengesahan tingkat I digelar saat DPR dalam masa reses pada Senin, 13 Mei 2024.
Sebelumnya pada Desember 2023, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU MK karena menuai penolakan sejumlah pihak. Salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang kala itu dipimpin oleh Mahfud Md.
Mahfud mengungkapkan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi memang aneh. Menurut dia, perubahan pada beleid ini malah berpotensi mengganggu independensi hakim, khususnya terkait aturan peralihan.
"Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi independensinya sudah mulai disandera, menurut saya," kata Mahfud dalam keterangan resminya pada Rabu, 15 Mei 2024.
Inilah yang membuat Mahfud menolak RUU MK saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam.