Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa menggunakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa kebenaran laporan dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye peserta pemilu. Jika ditemukan ada pembiayaan kampanye berupa penerimaan sumbangan atau pengeluaran yang tidak dicatatkan, dilaporkan, dalam laporan dana kampanye atau rekening khusus dana kampanye, kata Titi, maka hal itu bisa menjadi temuan pelanggaran pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selain itu, Bawaslu juga bisa mengerahkan jajaran personelnya untuk lebih proaktif mengawasi pelaksanaan aktivitas kampanye peserta pemilu," kata Titi, melalui pesan di aplikasi perpesanan pada Rabu, 20 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Titi, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, terdapat berbagai dana yang dikelola oleh calon legislatif untuk kepentingan kampanye. Namun pemakaian dana itu tidak dilaporkan kepada partai politik pengusungnya. Dampaknya laporan dana kampanye partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu jauh dari kebenaran penerimaan dan pengeluaran sesungguhnya.
"Realitasnya, laporan dana kampanye caleg ke partai kebanyakan berupa natura atau jasa, bukan berupa uang sehingga sulit ditelusuri aliran uangnya," ujar dia. Tentu itu memerlukan kerja keras Bawaslu di lapangan. Sebab mau tidak mau lembaga ini harus mengkomparasi berbagai aktivitas kampanye caleg, partai, dan pasangan calon dengan pengeluaran atau pelaporan dana kampanye yang disampaikan kepada KPU.
Pada Pemilu 2019 dan pemilihan kepala daerah serentak dahulu, Titi menjelaskan, ditemukan bahwa antara realitas pengeluaran dana kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu kepada KPU dan akuntan publik sama sekali tidak berbanding lurus. Bawaslu dengan jajarannya dapat memeriksa perbandingan antara intensitas aktivitas kampanye peserta pemilu beserta perkiraan biayanya.
Setelah itu hasil perkiraan biaya itu kampanye itu dibandingkan dengan laporan dana kampanye yang disetorkan paslon dan partai politik kepada KPU dan KAP. Memang hal itu membutuhkan konsentrasi, tenaga, waktu, dan fokus yang tidak sederhana," kata dia.
Namun itu cara yang bisa dilakukan agar kewenangan pengawasan dana kampanye yang diberikan undang-undang kepada Bawaslu bisa membuahkan hasil dalam proses pengawasan. "Dan berdampak bagi akuntabilitas dana kampanye," ujar mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) itu.
Selain itu, dia menerangkan KPU juga dapat menyampaikan laporan dari PPATK tersebut kepada kantor akuntan publik yang melakukan audit. Sehingga temuan PPATK itu bisa menjadi informasi awal dalam proses audit yang akan dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Selain itu KPU dan Bawaslu harus mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi aktivitas dana kampanye peserta pemilu dan membandingkannya dengan laporan dana kampanye. "Meski hal itu tidak mudah untuk bisa dilakukan, mengignat laporan yang diunggah untuk publik berupa daftar penyumbang gelondongan jumlah pengeluaran berbasis metode kampanye," ujar Titi.
Titi mengatakan, dalam Pasal 496 dan 497 UU Pemilu mengatur setiap peserta pemilu atau setiap orang yang menyampaikan keterangan tidak benar terkait laporan dana kampanye atau rekening khusus kampanye akan dikenai ketentuan tindak pidana yang diancam pidana penjara dan denda.
Pilihan Editor: BEM Universitas Islam Jakarta Demo KPU Minta Usut Temuan PPATK