Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 persen biaya haji ditanggung oleh jemaah dan 38 persen ditanggung oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79,” kata Abdul.
Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21. Besaran BPIH pada 2024 adalah Rp 93.410.286.
Adapun skema pembagian biaya haji yang ditetapkan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun ini 62 persen biaya ditanggung oleh jemaah dan 38 persen oleh pemerintah, tahun lalu besaran ongkos yang ditanggung jemaah lebih rendah di 60 persen dan oleh pemerintah lebih tinggi, yaitu 40 persen.
Tahun ini, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus ditanggung masing-masing jemaah sebesar Rp 55.431.750,78. Jumlah tersebut dialokasikan untuk membiayai tiket penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup atau living cost.
Jika dibandingkan dengan 2024, besaran Bipih tahun ini mengalami penurunan. “Turun Rp 614.420,82 dari Bipih tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yang sebesar Rp 56.046.171,60,” ujar Abdul.
Sementara itu, nilai manfaat yang ditanggung pemerintah untuk biaya haji tahun ini sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Jumlah ini turun sebesar Rp 1.368.219.881.908,86 dari total nilai manfaat untuk BPIH tahun lalu, yaitu sebanyak Rp Rp 8.200.040.638.567,00.
Abdul mengatakan, pelunasan Bipih dibayarkan oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account masing-masing jemaah. “Serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan,” ucapnya.
Besaran BPIH yang ditetapkan oleh DPR lebih rendah daripada usulan pemerintah, begitu juga dengan besaran Bipih.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp 89.666.469,26. Dari jumlah tersebut, Bipih yang ditanggung jemaah sebesar sebesar Rp 55.593.201,57 atau 62 persen dari BPIH. Sementara nilai manfaat yang didapatkan dari pemerintah adalah sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38 persen dari BPIH.