Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kekuasaan Berlebihan Melalui Aturan Tata Tertib DPR

DPR akan mengevaluasi pimpinan lembaga negara secara berkala. Evaluasi ini termasuk rekomendasi pemecatan.

7 Februari 2025 | 06.00 WIB

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (tengah) memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 Februari 2025. dpr.go.id
Perbesar
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (tengah) memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 Februari 2025. dpr.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • DPR akan evaluasi secara berkala pimpinan lembaga negara.

  • Dasar evaluasi pimpinan lembaga negara adalah tata tertib DPR.

  • Proses pemilihan atau persetujuan pimpinan semua lembaga negara lewat DPR.

DEWAN Perwakilan Rakyat baru saja merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Hasil revisi itu hanya menambahkan satu pasal yang menguatkan kewenangan anggota Dewan, yaitu mengevaluasi secara berkala terhadap pimpinan lembaga negara yang proses penetapannya lewat parlemen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketentuan itu rawan diselewengkan karena evaluasi secara berkala tersebut dapat merekomendasikan pemecatan terhadap pemimpin lembaga negara yang bersangkutan. Organisasi masyarakat sipil menilai hasil perubahan tata tertib ini menjadi ancaman terbaru bagi pemimpin lembaga yang tidak tunduk kepada kemauan DPR.

Selain itu, pemberian kewenangan secara berlebihan kepada anggota Dewan hanya lewat peratuan DPR itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Evaluasi itu dianggap bertentangan dengan fungsi pengawasan DPR terhadap eksekutif serta prinsip check and balances. 

Penetapan Pimpinan Lembaga Negara

Selama ini penetapan pimpinan semua lembaga negara melalui DPR. Beberapa di antaranya:

Komisi Pemberantasan Korupsi

Satu periode: 5 tahun
Jumlah pemimpin: 5 orang
Diajukan eksekutif: 10 calon
Dipilih DPR: 5 orang

Dewan Pengawas KPK

Satu periode: 5 tahun
Jumlah pemimpin: 5 orang
Diajukan eksekutif: 10 calon
Dipilih DPR: 5 orang

Komisi Pemilihan Umum

Satu periode: 5 tahun
Jumlah komisioner: 7 orang
Diajukan eksekutif: 14 calon
Dipilih DPR: 7 orang

Badan Pengawas Pemilu

Satu periode: 5 tahun
Jumlah anggota: 5 orang
Diajukan eksekutif: 10 calon
Dipilih DPR: 5 orang

Hakim Mahkamah Agung

Diajukan Komisi Yudisial ke DPR: Dua kali lipat dari kebutuhan calon hakim MA
Disetujui DPR: Jumlahnya tergantung persetujuan DPR

Catatan: Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MA dilakukan di lingkup internal MA

Badan Pemeriksa Keuangan

Satu periode: 5 tahun
Jumlah anggota: 9 orang
Proses seleksi di DPR: Sesuai dengan jumlah pendaftar
Dipilih DPR: 9 orang (memperhatikan pertimbangan DPD)

Mahkamah Konstitusi

Satu periode: maksimal 15 tahun
Jumlah hakim: 9 orang
Diajukan presiden, Mahkamah Agung, dan DPR: masing-masing tiga calon
Wajib mendapat persetujuan DPR: 9 hakim konstitusi

Catatan: Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR memiliki mekanisme internal untuk menyeleksi calon hakim MK

Komisi Yudisial

Satu periode: 5 tahun
Jumlah komisioner: 7 orang
Diusulkan presiden: 7 calon
Disetujui DPR: 7 orang

Ombudsman Republik Indonesia

Satu periode: 5 tahun
Jumlah anggota: 9 orang
Diusulkan presiden: 18 calon
Dipilih DPR: 9 orang

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Satu periode: 5 tahun
Jumlah anggota: Maksimal 35 orang (tak pernah terpenuhi sejak Komnas HAM terbentuk)
Diusulkan panitia seleksi: Disesuaikan dengan kebutuhan (periode 2022-202: 14 orang)
Dipilih DPR: Sesuai dengan kebutuhan (periode 2022-202: 9 orang) 

Jalur Kilat Revisi Tata Tertib DPR

Proses revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR berlangsung dalam satu hari. Berikut ini kronologinya:

Senin pagi, 3 Februari 2025. Mahkamah Kehormatan Dewan meminta pimpinan DPR merevisi tata tertib, yaitu menambahkan Pasal 228A.

Pukul 10.00 WIB. Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah.

Di atas pukul 10.00 WIB. Pimpinan DPR meminta Badan Keahlian mengkaji revisi itu dan meminta Badan Legislasi membahasnya.

Pukul 15.00 WIB. Rapat pleno Baleg membahas revisi tata tertib.

Pukul19.00 WIB. Rapat pleno Baleg mengambil keputusan.

Selasa, 4 Februari 2025. Rapat paripurna DPR mengesahkan perubahan tata tertib. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kawasan Gedung Nusantara DPR RI/MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 19 Juni 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Pasal Tambahan Tata Tertib DPR

DPR menambah satu pasal dalam tata tertib lembaga ini, yaitu Pasal 228 A:

Ayat 1: Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR

Ayat 2: Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat 1 bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Tempo/M Taufan Rengganis

Ketentuan terbaru dalam Peraturan Tata Tertib DPR tersebut makin mengukuhkan cengkeraman DPR terhadap lembaga negara independen. Apalagi selama ini proses pemilihan pemimpin semua lembaga negara melalui DPR. Dewan memilih atau menyetujui pemimpin terpilih di lembaga negara tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus