Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
DPR akan evaluasi secara berkala pimpinan lembaga negara.
Dasar evaluasi pimpinan lembaga negara adalah tata tertib DPR.
Proses pemilihan atau persetujuan pimpinan semua lembaga negara lewat DPR.
DEWAN Perwakilan Rakyat baru saja merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Hasil revisi itu hanya menambahkan satu pasal yang menguatkan kewenangan anggota Dewan, yaitu mengevaluasi secara berkala terhadap pimpinan lembaga negara yang proses penetapannya lewat parlemen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan itu rawan diselewengkan karena evaluasi secara berkala tersebut dapat merekomendasikan pemecatan terhadap pemimpin lembaga negara yang bersangkutan. Organisasi masyarakat sipil menilai hasil perubahan tata tertib ini menjadi ancaman terbaru bagi pemimpin lembaga yang tidak tunduk kepada kemauan DPR.
Selain itu, pemberian kewenangan secara berlebihan kepada anggota Dewan hanya lewat peratuan DPR itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Evaluasi itu dianggap bertentangan dengan fungsi pengawasan DPR terhadap eksekutif serta prinsip check and balances.
Penetapan Pimpinan Lembaga NegaraSelama ini penetapan pimpinan semua lembaga negara melalui DPR. Beberapa di antaranya: |
Jalur Kilat Revisi Tata Tertib DPRProses revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR berlangsung dalam satu hari. Berikut ini kronologinya: |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kawasan Gedung Nusantara DPR RI/MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 19 Juni 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasal Tambahan Tata Tertib DPRDPR menambah satu pasal dalam tata tertib lembaga ini, yaitu Pasal 228 A: |
Pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Tempo/M Taufan Rengganis
Ketentuan terbaru dalam Peraturan Tata Tertib DPR tersebut makin mengukuhkan cengkeraman DPR terhadap lembaga negara independen. Apalagi selama ini proses pemilihan pemimpin semua lembaga negara melalui DPR. Dewan memilih atau menyetujui pemimpin terpilih di lembaga negara tersebut. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo