Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Kepres Biaya Haji 2025

Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah untuk segera menerbitkan kepres yang mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2025.

7 Januari 2025 | 12.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agama Nazarudin Umar bersama Ketua Komisi Komisi VIII Marwan Dasopang (tengah) pada rapat penentapan biaya dan pelaksanaan haji tahun 2025 di DPR RI Jakarta, 6 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah segera menerbitkan keputusan presiden (kepres) yang mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2025. Hal ini mengingat DPR dan pemerintah baru saja menyetujui anggaran BPIH untuk ibadah haji tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta agar penerbitan keppres tidak memakan waktu terlalu lama. Menurut politikus PKS itu meski DPR dan pemerintah telat memulai diskusi biaya haji 2025, tetapi penerbitan keppres harus disegerakan.

“Kalau bisa, prosesnya terlambat enggak apa-apa, tapi keppresnya enggak usah mundur lagi terlalu lama. Ini yang ditunggu,” kata Fikri saat rapat koordinasi Komisi VIII dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Januari 2025.
 
Desakan ini, kata dia, disebabkan banyaknya masyarakat yang masih bertanya-tanya informasi tentang biaya haji 2025 meski sudah ramai diberitakan.
 
Sebagai informasi, DPR dan pemerintah menyetujui BPIH 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah, dengan skema pembagian biaya 62 persen ditanggung jemaah dan 38 persen oleh pemerintah. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid kemarin, 6 Januari 2025.
 
Menjawab komentar Fikri, Abdul menyampaikan bahwa keppres akan terbit dalam waktu maksimal satu bulan. “Pemberlakuan kepres itu hasil keputusan rapat kerja dengan Menteri (Agama) di bawah Pak Presiden, maksimal satu bulan. Di undang-undang begitu. Yang mengirim Menteri Agama,” kata dia saat rakor Komisi VIII dengan Dasco.
 
Salah satu poin yang menjadi catatan DPR setelah mengetok palu biaya haji 2025 adalah meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk segera berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto perihal penerbitan keppres.
 
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan Menag sudah beberapa kali menyampaikan kepada Prabowo bahwa proses haji 2025 sudah bergulir. Oleh karena itu, DPR berharap keppres akan segera terbit.
 
“Kapan itu? Ya, secepatnya. Karena Menteri Agama sudah bolak-balik menyampaikan bahwa proses perhajian kita sudah bergulir, siklusnya berjalan di Arab Saudi,” ujar Marwan saat jumpa pers di gedung DPR kemarin, setelah pengesahan BPIH 2025.
 
Selagi menunggu kepres, Marwan menambahkan, DPR sudah membuat klausul yang memperbolehkan beberapa bagian proses haji dilangsungkan oleh pemerintah tanpa adanya keppres. Klausul tersebut tercantum dalam laporan pengesahan BPIH tahun 1446 H atau 2025.
 
“Dengan keputusan ini, beberapa hal yang bisa dilakukan sebelum terbitnya keppres dipersilakan pemerintah untuk dilakukan,” ujar Marwan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus