Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan akan memulai penyusunan draf omnibus law RUU Politik pada 2025. Dia mengatakan penyusunan tersebut merupakan salah satu target yang ingin dirampungkan oleh komisi yang membidangi pemilu, politik dan pemerintahan dalam negeri itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami telah mengirim surat kepada pimpinan DPR dan Badan Legislasi untuk menyusun salah satunya paket UU Politik atau dikenal dengan Omnibuslaw UU Politik,” ujar Rifqi dalam jumpa pers akhir tahun di kompleks gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rifqi mengatakan omnibuslaw RUU Politik akan menghimpun sejumlah kluster regulasi di bidang politik dan pemilu menjadi satu undang-undang saja. Secara garis besar, RUU itu akan memuat pengaturan tentang partai politik, Pemilu, Pilkada, serta sengketa hasil pemilu. “Apa isinya secara detail, itu akan kami rundingkan di internal,” ujarnya.
Dia belum bisa memastikan apakah perubahan sistem pemilihan kepala daerah akan ikut menjadi isu di dalam omnibuslaw RUU Politik. Berkaca pada pilkada 2024, ujar dia, secara teknis penyelenggaraan tidak mengalami kendala berarti.
Namun, Rifqi mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan seperti tingginya biaya politik, masalah netralitas ASN hingga politisasi bansos. “Kekurangan tentu saja ada, dan ini terus kami evaluasi,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan akan menerima masukan dari berbagai kalangan ihwal ide perubahan sistem pilkada. Dia mengatakan tidak ingin terburu-buru mengambil langkah terkait perubahan sistem pilkada dari langsung menjadi dipilih DPRD
"Kami sedang mendengarkan masukan dari masyarakat, NGO, dan pemerhati-pemerhati untuk melihat apakah dampaknya jika melakukan A atau B atau C.” ujar Dede.