Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya atau RUU Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang

17 November 2022 | 11.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya atau RUU Papua Barat Daya dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mulanya memaparkan proses pembentukan RUU yang dimulai sejak akhir Agustus 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Guspardi berharap disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat daya dapat mengatasi konflik dan mempercepat pembangunan di Bumi Cenderawasih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami berharap kebijakan otonomi khusus tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya,” kata Guspardi dalam rapat paripurna, Kamis, 17 November 2022.

Usai memaparkan laporan, Ketua DPR, Puan Maharani, bertanya kepada forum apakah RUU Pembantukan Provinsi Papua Barat Daya ini dapat disepakati.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju ya?,” tanya Puan diiringi jawaban setuju dan tepuk tangan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini merupakan tonggak sejarah khususnya bagi masyarakat Papua. Kendati ada dinamika, kata dia, namun banyak juga kata sepakat dalam proses pembentukan RUU ini.

Tito mengatakan proses pembentukan RUU ini telah melibatkan sejumlah elemen masyarakat Papua Barat, di antaranya Kepala Daerah, DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh perempuan.

Ia mengatakan kebijakan pemekaran Papua ini ditunaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau UU Otsus Papua. Menurut Tito, pemekaran provinsi diharapkan bisa menjamin dan memberi ruang bagi masyarakat Papua untuk mewujudkan kesejahteraan serta pemerataan pembangunan.

“Di balik momen yang membahagiakan ini masih banyak pekerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua. Semua punya kepentingan agar provinsi baru ini tidak hanya secara de jure melainkan juga de facto tergerak untuk operasional,” kata Tito.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus